RKUHP Final: Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan Bisa Dipenjara 6 Bulan


KONTENISLAM.COM - Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi 4 Juli 2022 mengatur ancaman pidana penjara selama enam bulan bagi penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan dan berakibat huru-hara.  

Dikutip dari draf RKUHP yang diterima, tepatnya pada Pasal 256, diatur mengenai:

 

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

 

Yang dimaksud dengan 'kepentingan umum' di atas di antaranya terganggunya pelayanan publik.

 

Sementara itu, dalam Pasal 357, disebutkan setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian (demonstrasi) semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

 

Aturan di atas berbeda dengan draf RKUHP versi September 2019. 

 

Dalam draf sebelumnya, penyelenggaraan demonstrasi diatur dalam Pasal 273 dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Secara lengkap Pasal itu berbunyi:

 

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

 

Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Pasal yang mengatur pidana terhadap demonstrasi tanpa pemberitahuan termasuk ke dalam salah satu Pasal yang berpotensi mengancam demokrasi. [cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close