KONTENISLAM.COM - Buzzer media sosial Permadi Arya atau Abu Janda mengunggah video pidato Anies Baswedan terkait ACT.
Namun video yang diunggahnya itu jelas-jelas diedit, sehingga seolah-olah sang Gubernur Ibu Kota bicara bahwa kerja-kerja ACT hanyalah demi keuntungan semata.
Video Anies diunggah Abu Janda di akun Instagramnya, @permadiaktivis2. Dilihat pada Kamis (7/7/2022), unggahan videonya soal Anies telah disukai lebih dari 12 ribu pengguna Instagram.
Video Anies Baswedan itu telah diedit melalui teknik pemotongan hingga dubbing. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ahli Telematika Roy Suryo melalui akun Twitter pribadinya.
Roy Suryo mengatakan, pidato asli Anies Baswedan diambil saat acara Launching Jakarta CareLine pada 2 Mei 2020 lalu.
Roy Suryo mengatakan , dalam pidato aslinya, pernyataan Anies Baswedan malah berkata sebaliknya tidak seperti video editan Abu Janda.
Publik pun meminta aparat menindak Abu Janda.
Seorang lawyer menyebut apa yang dilakukan Abu Janda dengan mengedit video Anies telah melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE.
"Abu Janda aka Permadi Arya melanggar psl 32 ayat 1 UU ITE mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain/publik," ujar akun twitter @HukumDan yang turut menyerukan tagar #TangkapAbuJanda.
"Penyebaran hoax, fitnah dan propaganda untuk merusak dan menghancurkan wibawa orang lain adalah tindak pidana. Video ini jelas hoax dan fitnah dengan memutarbalikkan fakta. Permadi Arya harus ditangkap," ungkap @Furqanjurdi1.
"Halo @DivHumas_Polri @CCICPolri, Jadi kapan orang ini ditangkap? Menciptakan kegaduhan dg sengaja membuat video editan yg berpotensi menghasut publik dan menyebarkan berita palsu," kata @herricahyadi.
"Ini kategorinya bukan penghinaan yg butuh aduan. Tapi penyebaran hoax yg mestinya bisa langsung ditindak. Masalahnya apakah polisi mau?" kata politisi Partai Demokrat @awemany.
JADI SAMPAI KAPAN ABU JANDA INI KEBAL HUKUM??
Kalau kemarin2 ada Upaya Fitnah & Provokasi soal "Mengedit Stupa", Alhamdulillah Polri PRESISI.
— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) July 7, 2022
Kalau ini jelas2 EDITING (Cutting, Dubbing dsb) yg KASAR utk Pidato Goodbener saat Launching Jakarta CareLine 02-05-20 lalu, Alias itu HOAX.
Ini Video ASLI-nya soal "Non Profit"
AMBYAR https://t.co/ddepkOYHqW pic.twitter.com/ofEHptz669
Penyebaran hoax, fitnah dan propaganda untuk merusak dan menghancurkan wibawa orang lain adalah tindak pidana.
— Furqan Jurdi (@Furqanjurdi1) July 7, 2022
Video ini jelas hoax dan fitnah dengan memutarbalikkan fakta. Permadi Arya harus ditangkap. pic.twitter.com/dw5UXwDaWf
Ini kategorinya bukan penghinaan yg butuh aduan. Tapi penyebaran hoax yg mestinya bisa langsung ditindak. Masalahnya apakah polusi mau? https://t.co/7vSI4YiLPm
— Maju jalan, AW! (@awemany) July 7, 2022
Halo @DivHumas_Polri @CCICPolri,
— Herriy Cahyadi (@herricahyadi) July 7, 2022
Jadi kapan orang ini ditangkap? Menciptakan kegaduhan dg sengaja membuat video editan yg berpotensi menghasut publik dan menyebarkan berita palsu. pic.twitter.com/uSBSeUt3ZT