Siapa Jujur dan Siapa Berbohong? Para Ajudan Ferdy Sambo Bilang Tak Ada Penyiksaan Brutal, Lawyer Keluarga Brigadir J Bilang Ada Penyiksaan Sadis

Siapa Jujur dan Siapa Berbohong? Para Ajudan Ferdy Sambo Bilang Tak Ada Penyiksaan Brutal, Lawyer Keluarga Brigadir J Bilang Ada Penyiksaan Sadis   

KONTENISLAM.COM - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat keterangan penuh dari semua ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Menurutnya, Komnas HAM telah memanggil semua ajudan, termasuk Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan sesama polisi tersebut. Namun, dia menegaskan ada satu ajudan Ferdy Sambo yang belum memenuhi panggilan Komnas HAM.

"Yang satu lagi (ajudan,red) akan diusahakan dipanggil. Soal keberadaannya, bisa tanyakan pihak kepolisian," ujar dia di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).

Choirul Anam menjelaskan hasil penyelidikan kepada semua ajudan Ferdy Sambo terkait hubungan dengan Brigadir J. Menurutnya, Komnas HAM ingin mendapatkan keterangan jelas terkait kondisi sebelum kejadian.

"Jadi, bagaimana hubungan semua ajudan dengan Brigadir J dan Ferdy Sambo? Kami juga tarik ke belakang sebelum kejadian ketika perjalanan dari Magelang ke Jakarta, apakah dalam kondisi tegang atau tertawa?" tambahnya. Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, para ajudan Ferdy Sambo menuturkan hal yang sama, yakni dalam kondisi biasa.

Menurut dia, enam ajudan yang diperiksa diminta untuk menggambarkan kondisi sebelum terjadinya baku tembak tersebut. "Kami minta semuanya menggambar peristiwa secara detail. Mereka mengatakan kondisinya sedang tertawa-tawa ketika perjalanan dari Magelang ke Jakarta," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan tim khusus Polri yang menangani kasus ini, untuk melakukan pengusutan di sepanjang rute perjalanan kliennya saat mengawal Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dari Magelang hingga ke Jakarta.

Permintaan tersebut, jelas Komaruddin, perlu dilakukan lantaran pihaknya merasa ada suatu upaya tindak pidana pembunuhan yang direncanakan di sepanjang perjalanan menuju Jakarta itu.

Klaim Diancam lalu Dibunuh

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jhonson Simanjuntak menyebutkan, jika tewasnya Brigadir J, diduga adanya penganiayaan dan pembunuhan berencana.

Jhonson mengaku, dari laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J, terkait bukti-bukti ancaman yang didapatinya, semuanya telah diserahkan kepada penyidik, yang dimulai dari 6 juni yang lalu. "Untuk semua bukti ancaman yang kita miliki, semuanya telah kita serahkan kepada penyidik, dan sudah di BAP juga, dan tentu kita dalami terus hingga sejauh mana. Dari mulai 6 Juni lalu," ujar Jhonson Simanjuntak, Rabu (27/07) dini hari.

Hingga saat ini, Jhonson belum membeberkan siapa pihak yang melakukan pengancaman terhadap Brigadir J, yang belum diketahuinya dan harus diselidiki. Menurutnya, dari laporan yang dibuat kepada pihak kepolisian, terkait penganiayaan dan pembunuhan berencana. "Ancaman itu yang harus diselidiki.

Karena laporan kami penganiayaan dan pembunuhan berencana junto pasal 55, artinya tidak seorang seorang diri atau bersama-sama," tuturnya.

Dikatakannya, ancaman yang dilakukan pelaku terhadap Brigadir J, dilakukan bukan hanya sekali, namun dilakukan secara berulang, melalui telepon. Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. (ist) "Ancaman jelas. Menggunakan telepon," katanya. Dijelaskannya, jika persoalan ini bermasalah dan muncul, dirinya menduga adanya persoalan-persoalan didalam.

Namun, dirinya tidak menjelaskan persoalan apa yang ada didalamnya. "Ya kalau kasus ini bermasalah kemudian muncul, konsolidasinya sudah ada persoalan di dalam. Apakah itu persoalan reseksual, nantikan bisa kita lihat," jelasnya.

Saat ditanya soal ancaman itu dilakukan dari internal Polri, Jhonson dengan tegas menjawab jika pengancaman itu dengan kontek penganiayaan dan pembunuhan berencana, bukan kasus tembak menembak serta pelecehan seksual. "Ya, karena itu sama saja, jika pertanyaan itu kepada saya, konteknya adalah pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan berencana junto pasal 55 dan 56.

Ingat itu, bukan tembak menembak atau pelecehan seksual, karena itu yang diproses, baik laporan, penyidikan maupun penyelidikan. Maafkan saya bicara konkrit begini, biar semua jelas," ujarnya.

Sumber: tvOne

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close