Soal Kasus Brigadir J, Refly Harun: Kejanggalan Itu Harus Bisa Dijelaskan Secara Masuk Akal! Orang yang Bersalah Tidak Boleh Dilindungi - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Soal Kasus Brigadir J, Refly Harun: Kejanggalan Itu Harus Bisa Dijelaskan Secara Masuk Akal! Orang yang Bersalah Tidak Boleh Dilindungi

Soal Kasus Brigadir J, Refly Harun: Kejanggalan Itu Harus Bisa Dijelaskan Secara Masuk Akal! Orang yang Bersalah Tidak Boleh Dilindungi 

KONTENISLAM.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengapresiasi langkah Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo yang mencopot jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.

Refly Harun menilai keputusan yang diambil Kapolri sangat tepat.

Hal itu disampaikan Refly Harun kanal Youtube pribadinya, dikutip pada Selasa 19 Juli 2022.

“Ini baru langkah yang tepat, soal salah atau tidak itu soal lain. Tetapi kuat dugaan Irjen ini terlibat dalam tewasnya Brigadir J, hanya keterlibatan itu sampai mana ya kita harus lihat dulu,” ujar Refly Harun.

Refly Harun mengatakan sejumlah kejanggalan yang ada pada kasus Brigadir J harus segara diungkap. Ia pun memperingatkan aparat agar jangan sampai kepercayaan publik terhadap polri menurun.Refly pun menyinggung soal kasus KM 50 yang sampai saat ini masih tidak jelas ujung penyelesaiannya.

“Kejanggalan-kejanggalan tersebut harus bisa dijelaskan secara masuk akal. Jangan sampai publik hilang kepercayaannya kepada penegak hukum setelah misalnya orang mengingat kembali kasus KM 50 yang sampai sekarang ‘Au Ah Gelap’,” tambah Refly Harun.

“Bayangkan dia Kadiv Propam-nya kalau dia sendiri melanggar etika kan luar biasa. Sekali lagi public trust harus diselamatkan. Public institution, public trust, orang yang bersalah tidak boleh dilindungi dan orang yang tidak salah tidak boleh disalahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Penonaktifan itu untuk mengantisipasi spekulasi yang dapat berdampak pada proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," kata Sigit.

Kapolri menjelaskan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo ini juga menjadi bukti komitmen Polri untuk tetap objektif dan transparan dalam mengusut kasus baku tembak sesama anggota polisi yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," lanjut Kapolri.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close