Telak! MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Refly Harun Mencak-Mencak: Hal yang Pasti Diganti Asumsi!

 

KONTENISLAM.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Hal tersebut ditanggapi Refly Harun melalui video di akun YouTube pribadinya. Dalam video tersebut, Refly Harun mengatakan bahwa ada yang salah dari keputusan MK soal gugatan Presidential Threshold.

 

"MK menurut saya tidak tertib cara berpikirnya. Dia main lompat begitu saja membayangkan dengan penguatan sistem presidensil dikaitkan dengan presidential threshold yang katanya kalaupun tidak terjadi saat ini maka ini bukan salah MK dan bukan salah desainnya. Tapi salah partai politiknya," tutur Refly Harun melalui video di akun YouTube pribadinya, Sabtu (16/7).


Lanjut, Refly Harun menuturkan bahwa keputusan MK membuat hal yang sudah pasti justru diputarbalikkan menjadi asumsi. 


"Jadi hal yang pasti dijadikan asumsi. Yang pasti itu yaitu Pasal 6A ayat 2. Jelas itu pasti. Apalagi kalau kita bicara tentang sistem presidensil," ujar Refly Harun.


Menurut Refly Harun, sistem presidensil gaya MK itu adalah memperkuat presiden dan penyederhanaan partai politik.


"Itu dalilnya yang menurut saya gak bener dalilnya. Jadi kalau kita bicara tentang yang namanya sistem presidensil itu adalah terbentuknya sebuah sistem yang kuat dan efektif antar dua cabang kekuasaan," ujar Refly Harun.


Lanjut, Refly Harun menyebut bahwa dalam sistem presidential itu tidak hanya presiden dan dukungan DPR yang diperhatikan tetapi berjalannya fungsi-fungsi kedua lembaga secara efektif.

 

"Jadi the efektif of presidential sistem itu bergantung kepada dua lembaga ini. Dua lembaga ini harus menjalankan fungsinya secara baik sebagai contoh adalah satu, presiden itu memiliki kekuatan. Dia fixion. Tidak bisa dijatuhkan sewaktu-waktu. Karena itu, dia dijamin 5 tahun," ungkap Refly Harun.


Kemudian, Refly Harun menyebut bahwa kalau mau dijatuhkan, memakai investment. Itu pun tidak hanya melibatkan DPR tapi juga DPD dan lembaga MPR. Sehingga hal itu menjadi aman. Tidak seperti sistem pemerintahan parlementer yang jatuh bangun.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close