Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Warning Petinggi Polri: Berhenti Memfitnah Orang Mati!

 KONTENISLAM.COM - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menolak tegas opini yang dikembangkan polisi bahwa telah terjadi tembak menembak. 

Pihak keluarga juga menolak adanya narasi yang menyebut Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.


"Kami secara tegas menolak telah terjadi tembak menembak tanpa disertai bukti. Kecuali polisi punya bukti video yang jelas memperlihatkan Brigadir J terlibat aksi tembak menembak  dengan Bharada E," kata Kamaruddin Simanjuntak melalui sebuah video seperti dikutip FIN dari channel Jaya Inspirasi pada Senin, 18 Juli 2022. 


Kamaruddin juga menolak opini yang dikembangkan petinggi kepolisian bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. 


Dia juga memperingatkan para petinggi Polri agar berhenti memfitnah orang yang sudah meninggal dunia.


"Saya peringatkan kepada petingi Polri berhenti memfitnah orang mati. Sajikan fakta bukan opini. Termasuk opini yang menyebut Brigadir J telah melakukan pelecehan kepada istri Kadiv Propam. Tanpa adanya bukti itu semua kami tolak," tegasnya.  

Kamaruddin juga mempertanyakan mengapa sampai saat ini Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathitidak pernah diperlihatkan ke publik. 


"Apakah betul mereka jadi korban atau malah pelaku," imbuhnya. 


Karena itu, lanjutnya, pihak keluarga sudah memohon perlindungan keamanan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 


Kamaruddin meminta agar Panglima TNI memerintahkan Marinir atau TNI AD untuk memberi keamanan kepada keluarga Brigadir J di Jambi. 


Resmi Dilaporkan


Diketahui Kuasa Hukum keluarga Brigadir J resmi telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).


"Laporan kami telah diterima, yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, kemudian juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP juncto mengenai menyebabkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud oleh Pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat."


"Itu tiga pasal sudah diterima," kata Kamaruddin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (18/7/2022).


Bukti-bukti yang dibawa, antara lain video-video yang dikirimkan keluarga terkait kondisi luka-luka yang terdapat di tubuh Brigadir J, selain luka tembakan juga terdapat luka sayatan di bawah mata, hidung, leher, luka memar di perut bagian kiri dan kanan, pengrusakan jari manis dan jari kaki. 

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close