Ungkit Soal Hukuman 4 Tahun Penjara Bagi Pelanggaran Prokes, Ali Syarief: Kalau Si Pembunuh Brigadir J, Berapa Tahun Penjara Ya?

 

KONTENISLAM.COM - Akademisi Cross Culture Ali Syarief menyoroti soal peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan salah satu anggota kepolisian Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Hal tersebut ditanggapi Ali Syarief melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Ali Syarief menyenggol soal hukuman yang bakal diterima oleh seseorang yang disebutnya sebagai pembunuh Brigadir J. Ali Syarief mempertanyakan soal kurun waktu yang akan diterima oleh pembunuh Brigadir J jika dipenjarakan. "Kalau si Pembunuh Brigadir J, berapa tahun penjara, ya?," ucap Ali Syarief melalui akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (21/7). Lanjut, Ali Syarief menuturkan bahwa pada peristiwa polisi tembak polisi tersebut banyak dugaan yang berseliweran. Seperti adanya penganiayaan hingga pembunuhan berencana. "Ada unsur penganiayaan, penyalahgunaan jabatan/senjata, penghilangan barang bukti, fitnah, pembunuhan berencana, dilakukan oleh penegak hukum?," ungkap Ali Syarief. Kemudian, Ali Syarief membandingkan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang hukumannya 4 tahun penjara. "Pelanggaran Prokes saja 4 tahun..," imbuh Ali Syarief. Terkait hal itu, salah satu warganet dengan akun @Priagarislu*** juga kerap menuturkan tanggapannya. "Kasus ini berat lbh dr peristiwa km50, krn sdh terlanjur terbuka ke publik, yg meninggal aparat, pengacara keluarga korban sudah ikut melapor dugaan banyak kejanggalan. Pernyataan Karopenmas msh bertahan dengan tembak menembak. Versi peristiwa hukum mana yang akan kuat nanti," tuturnya. Sementara itu terkait pelanggaran prokes, diketahui bahwa Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab secara akumulatif divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp20 juta. Vonis itu total akumulatif dari tiga kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). "Iya kalau ditotal, sanksi Habib Rizieq 4 tahun 8 bulan dan denda Rp20 juta," ujar pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro. Menurut Sugito Atmo, seluruh hukuman dalam putusan yang diberikan kepada kliennya memang disatukan karena locus delicti setiap kasus berbeda. Sehingga Habib Rizieq harus menjalani semua sanksi yang diberikan. "Semuanya vonis dari majelis hakim itu diakumulatif. Tapi itu pun kalau kita tidak banding, ini kan di semua perkara kita mengajukan banding," ucap Sugito Atmo. Selain itu, dalam kasus pelanggaran kerumunan dan prokes di Petamburan dinyatakan secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Majelis hakim pun memvonis Habib Rizieq dengan sanksi pidana penjara selama 8 bulan. Meski, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 2 tahun.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close