Waduh! Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Pakar: Allahu Akbar Lebih Tinggi dari Koruptor, Kita Hanya Bisa Mengelus Dada Kalau..

Waduh! Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Pakar: Allahu Akbar Lebih Tinggi dari Koruptor, Kita Hanya Bisa Mengelus Dada Kalau..


KONTENISLAM.COM - 
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi soal penceramah Habib Bahar bin Smith yang dituntut lima tahun penjara terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (28/7).

Menurut Refly Harun, tuntutan yang dijatuhkan jaksa untuk Habib Bahar tidak adil karena melebihi para koruptor.

 

Hal itu disampaikan Refly Harun lewat kanal Youtube pribadinya, dikutip pada Jumat 29 Juli 2022.


“Habib Bahar dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun atas berita bohong yang menimbulkan keonaran. Allahu Akbar, jadi tuntutannya lebih tinggi dari koruptor yang ada dituntut 4 tahun dan lain sebagainya,” ujar Refly Harun.


Refly mengatakan dirinya hanya bisa mengelus dada melihat penegakan hukum di Indonesia. 


“Kita hanya bisa mengelus dada kalau hukum penegakannya begini bayangkan. Mudah sekali menangkap orang dengan memberikan hukuman yang lama. Bagaimana bisa? Negara lain mungkin akan tertawa ada orang dihukum dengan tuntutan 5 tahun hanya karena dianggap menyebarkan informasi yang sebenarnya sudah menjadi keyakinan umum,” imbuhnya.


Dia menilai tuntutan yang diberikan kepada Habib Bahar tidak masuk akal karena tidak ada kesalahan yang signifikan.


“Habib Bahar sekarang menghadapi tuntutan 5 tahun yang tidak masuk akal, padahal harusnya bebas karena tidak ada kesalahan yang signifikan, unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara sempurna,” pungkasnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun.


JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.


Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021. Dia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.


Dia dinilai, melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Pada sebagian ceramah yang disampaikan ke jamaah, Habib Bahar mengungkapkan Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Ia pun mengatakan, enam anggota laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, dibunuh, disiksa, dan dicabut kukunya.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close