KONTENISLAM.COM - Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyoroti buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Darmadi alias Apeng kasus korupsi Rp78 triliun yang telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu ditanggapi Chusnul Chotimah melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Chusnul Chotimah menyebutkan rasa bangganya terhadap pihak yang berwenang yang sudah menahan Apeng.
Chusnul Chotimah juga menegaskan bahwa buronan tersebutt telah menjadi tersangka.
"Selamat unk @KejaksaanRI yg telah berhasil menahan Surya Darmadi atau Apeng tersangka korupsi 78 triliun," ucap Chusnul Chotimah melalui akun Twitter pribadi miliknya, dikutip Selasa (16/8).
Kemudian, Chusnul Chotimah mengungkapkan bahwa perlunya ditelisik lebih lanjut soal aliran dana korupsi Apeng.
"Tolong ungkap semua aliran dananya, termasuk sumbangan Apeng ke @PDemokrat saat pemilu 2014, apkh hasiI korupsi atau tdk?," tandas Chusnul Chotimah.
Sementara itu, Surya Darmadi alias Apeng sudah menyerahkan diri kepada Kejagung pada Senin (15/8).
Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menuturkan bahwa negara menanggung kerugian sebesar Rp78 triliun. Hal itu lantaran adanya penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," ungkap Burhanuddin.
Lanjut, Burhanuddin juga menyebutkan bahwa Bupati Indragiti Hulu turut terlibat lantaran melawan hukum soal izin lokasi dan izin usaha.
"Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan," pungkas Burhanuddin.
Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2003.
Saat itu, Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang saat itu menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.[wartaekonomi]