Beda Keterangan Kematian Brigadir Yosua di Internal Kepolisian

Sederet fakta baru kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J mulai ditemukan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

KONTENISLAM.COM - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru usai Irjen Ferdy Sambo resmi dimutasi dari jabatan Kadiv Propam menjadi Perwira Tinggi (Pati) di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sederet fakta baru juga mulai ditemukan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tanda tanya besar yang sempat menyelimuti kematian Brigadir J mulai memudar.

Beberapa temuan-temuan dari Timsus juga seolah merubah rangkaian atau proses kejadian di balik tewasnya Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo, yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga.

Berikut tim coba rangkum beberapa temuan baru Timsus yang berbeda dengan sebelumnya:

Peristiwa Penembakan

Setidaknya, ada beberapa hal yang berubah dalam alur insiden berdarah ini. Satu di antaranya mengenai proses penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kapolres Metro Jaksel saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Budhi menyebut Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E.

Akan tetapi, tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E justru jitu mengenai Brigadir J hingga tewas.

Budhi kemudian mengklaim, aksi koboi itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Brigadir J disebutkan panik ketika percobaan kekerasan seksualnya gagal hingga akhirnya Putri berteriak.

Brigadir J kemudian dikabarkan menembak Bharada E yang berada di lantai dua karena menanyakan teriakan Putri itu.

Akibatnya, disebutkan, Bharada E terpaksa membela diri dengan membalas tembakan Brigadir J.

Kronologi penembakan ini bertahan selama kurang lebih tiga minggu sejak Brigadir J tewas di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Cerita ini baru terbantahkan ketika Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka penyebab kematian Brigadir J pada Rabu (3/8) kemarin.

Dalam kasus ini, Timsus mempersangkakan Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Artinya, kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi hampir satu bulan lalu ditengarai tak dilakukan Bharada E seorang diri.

Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Lebih lanjut, Timsus Polri juga menegaskan apabila penembakan yang dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J bukan dalam rangka pembelaan diri.

"Bukan bela diri," kata Brigjen Andi.

Bharada E si Jago Tembak

Pada awal pemaparan kasus, Budhi juga sempat menyebut sosok Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor.

Budhi mengklaim hal ini berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh komandan dari Bharada E. Kondisi inipula yang disebut membuat seluruh tembakan Bharada E bersarang di tubuh Brigadir J.

Akan tetapi, klaim tersebut baru-baru ini terbantahkan oleh temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Bharada E bukanlah sosok yang jago menembak seperti yang diklaim sebelumnya.

"Dan dalam penelusuran kami, Bharada E bukan jago tembak," kata Edwin, Kamis (4/8).

Edwin mengungkapkan Bharada E baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu. Sementara latihan menembak terakhirnya pada bulan Maret 2022.

"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," kata Edwin.

Misteri CCTV

Tidak hanya soal peristiwa penembakan, temuan Timsus juga menepis misteri CCTV yang menjadi saksi kunci untuk mengungkap pembunuhan Brigadi J.

Di awal penyelidikan, Budhi menyatakan seluruh CCTV baik di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun sekitar lokasi kejadian rusak. Bahkan, sejak dua minggu sebelum insiden berdarah itu terjadi.

Oleh sebab itu, Budhi mengaku pihaknya kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut. Hanya saja klaim Budhi ini ditepis mentah-mentah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam konferensi pers Kamis (4/8) malam, Listyo justru menyatakan ada upaya secara sengaja untuk merusak atau menghilangkan 'saksi kunci' tersebut.

Jenderal bintang empat ini tegas menyebut sudah mengetahui penyebab di balik semua itu. Bahkan, identitas pelaku penghilang dan perusak CCTV sudah dikantongi.

"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan," tegasnya.

Listyo mengaku Timsus yang dibentuknya sudah mengantongi identitas pelaku. Bahkan, kata dia, para pelaku sudah dimintai keterangan perihal aksi tersebut.

Kendati demikian, Kapolri tak menyampaikan siapa pelakunya secara gamblang. Dia hanya menyebut oknum itu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Siapa yang mengambil (CCTV) juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," ungkapnya.

Dugaan Terorganisir

Pelbagai temuan tersebut membuat Kapolri Listyo menduga pembunuhan Brigadir J dilakukan secara terorganisir.

Kapolri juga menyebut sudah ada 25 anggotanya yang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (irsus) buntut tewasnya Brigadir J. Bahkan, tiga di antaranya berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau bintang satu.

Selain itu, terdapat pula lima anggota kepolisian dengan pangkat Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima Bintara serta tamtama. Puluhan personel polisi yang diperiksa itu disebut dari berbagai satuan dari Divisi Propam, Polres Jaksel, Polda Metro, hingga Bareskrim.

Selain itu, Kapolri juga mengklaim sudah 'menyeret' empat anggotanya itu untuk ditempatkan ke tempat khusus. Akan tetapi dirinya tak menjelaskan secara merinci identitas anggotanya itu. Dia hanya menyatakan akan menindak tegas siapapun yang terlibat.

Ketegasan Kapolri juga ditunjukan dengan memutasi 25 anggotanya itu. Dari data yang didapat, baru ada 10 orang yang diduga terlibat di rangkaian kasus Brigadir J yang dimutasi.

Mereka merupakan 'anak buah' Irjen Ferdy Sambo yang bertugas di Divisi Propam dan 'Gerbong' Polres Metro Jakarta Selatan. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022.

Para anak buah Irjen Ferdy Sambo yang ikut terseret merupakan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Denny Setia Nugraha dan Kombes Agus Nur Patria. Kemudian Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Arif Rachman Arifin.

Sementara gerbong Polres Metro Jakarta Selatan yang dimutasi yakni Kasat Reskrim AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit dan Kanit I Satreskrim AKP Rifaizal Samual. Mereka semua dipindah tugas ke bagian Yanma (Pelayan Markas) Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatkan dalam perintah Kapolri, mereka semua dimutasi dalam rangka pemeriksaan oleh timsus dan irsus. Tujuannya, mencari dugaan keterlibatannya.

Nantinya, mereka akan menjalani sidang kode etik profesi. Jika terbukti melakukan pelanggran tentu sanksi sesuai aturan akan diberikan.

"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," kata Dedi.

Sumber: CNN

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close