Bharada E Bakal Diproses Meski Bukan yang Tembak Brigadir J, Pakar Hukum: Lihat Perannya Sebagai Eksekutor Ataukah Dia Sesungguhnya Hanya...

Bharada E Bakal Diproses Meski Bukan yang Tembak Brigadir J, Pakar Hukum: Lihat Perannya Sebagai Eksekutor Ataukah Dia Sesungguhnya Hanya...


KONTENISLAM.COM - 
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti soal Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu ditanggapi Refly Harun melalui akun YouTube pribadi miliknya. Dalam video di akun YouTubenya, Refly Harun menyebutkan bahwa Bharada E akan tetap menjadi tersangka.

 

Refly Harun mengatakan bahwa alasan Bharada E akan tetap menjadi tersangka lantaran Bharada E dianggap terlibat dalam menutupi informasi yang harusnya dikuak.


"Jangan salah, Bharada E tetap jadi tersangka. Apakah tersangka nanti dibebaskan atau tidak seharusnya tetap tersangka. Misalnya ternyata bukan dia yang menembak, tetap saja dia jadi tersangka. Karena dia berusaha menutupi informasi," ujar Refly Harun melalui akun YouTube pribadi miliknya, Kamis (4/8).


Lanjut, menurut Refly Harun, Bharada E akan tidak bisa dibebaskan begitu saja dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J dengan 5 tembakan yang tepat sasaran.


"Dia akan kena disana yaitu menghalangi proses peradilan tapi kita tidak tahu tetapi intinya adalah tidak bisa dibebaskan begitu saja Bharada E karena dia sudah mengaku menembak. Jadikan dia tersangka lalu periksa, bila perlu ditahan karena ini adalah kasus pembunuhan. Kemudian nonaktifkan, lalu nanti dibawa ke pengadilan kita lihat perannya," tutur Refly Harun.


Lanjut, Refly Harun menjabarkan bahwa Bharada E bakal diselidiki soal perannya dibalik peristiwa itu.


"Lihat apakah perannya sebagai eksekutor ataukah dia sesungguhnya hanya bagian dari misalnya ada proses dengan pembunuhan berencana. 


Perlakuan terhadap Brigadir ini ya bisa dibilang istimewa jadinya karena dia tidak diapa-apakan. Padahal pengakuan dia itu sudah didapatkan ya paling tidak pada hari-h ketika Kapolres Jakarta Selatan olah TKP pada tanggal 8 juli," ujar Refly Harun.


Sebagai informasi, saat ini Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

 

Hal itu ditegaskan juga oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi bahwa Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J.


Andi Rian juga menyebutkan beberapa pasal yang menjerat Bharada E.


"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi Rian.


Di samping itu, dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close