Bharada E Jadi Tersangka, Pakar ke Polri: Dia Aktor Utama atau Pinggiran?

Bharada E Jadi Tersangka, Pakar ke Polri: Dia Aktor Utama atau Pinggiran?


KONTENISLAM.COM - 
Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi ditetapkannya Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonakti Irjen Ferdy Sambo.

Refly Harun menilai Bharada E memang sudah seharusnya dari awal ditetapkan sebagai tersangka.

 

Hal itu disampaikan Refly Harun dalam kanal Youtube pribadinya, dikutip pada Kamis 4 Agustus 2022. 


"Nah begitu dong," ujar Refly.


Refly pun menyinggung kasus Brigadir J jangan sampai seperti pembunuhan laskar pelangi FPI.


"Jangan seperti KM 50 tidak ditangkap tidak ditahan akhirnya dilepaskan juga," imbuhnya.


Lebih lanjut, Refly juga meminta polri untuk mengusut peran Bharada E sebagai aktor utama atau pinggiran dalam pembunuhan Brigadir J.


"Memang harus dijadikan tersangka, tapi apakah dia aktor utama, atau aktor pinggiran?," jelasnya. 


Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri. Brigjen Andi Rian mengungkapkan penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.


"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Brigjen Andi Rian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8) seperti dikutip dari Merdeka.com.


Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."


Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.


Brigadir E adalah polisi yang terlibat adu tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Akibatnya, Brigadir J meninggal dunia. [wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close