Bharada E jadi Tersangka, Refly Harun Bereaksi Soal Dugaan Pembelaan Diri: Langkah yang Layak...

Bharada E jadi Tersangka, Refly Harun Bereaksi Soal Dugaan Pembelaan Diri: Langkah yang Layak... 

KONTENISLAM.COM - Advokat Refly Harun menyoroti penetapan status tersangka Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang diduga menghabisi nyawa rekannya yaitu Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Bharada E akhirnya ditetapkan jadi tersangka setelah sebelumnya mengaku sebagai penembak Brigadir J yang membuatnya tersungkur," ucapnya dikutip dari Channel Youtube Refly Harun Official, Kamis (4/8/2022).

Refly menambahkan bahwa pengungkapan hasil autopsi kedua di Jambi menguak ada lubang tembakan dari arah belakang.

"Sehingga dugaan Bharada E membela diri maka tidak barlaku lagi," ucap dia.

Refly menyebut hal ini sangat bagus karena polisi mendengar aspirasi dari masyarakat.

"This is a good point jadi apa yang kita disusikan didengar, ya paling tidak aspirasi itu dilakukan oleh pihak kepolisian," tambahnya.

Ahli hukum tata negara ini menyebut penetapan tersangka Bharada E merupakan hal yang layak.

"Status tersangka yang disandang Bharada E layak akrena apapun yang dilakukan olehnya pasti keliru. Baik ngomong terus terang bahwa dia menembak dari belakang maupun kalau apa yang disampaikannya kebohongan, maka tetap kena obstruction of justice," bebernya.

Seperti diketahui Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.

"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, penyidik sudah melakukan gelar perkara.

"Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.

Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.

Kasus yang menjerat Bharada E ini kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir Yosua.

"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.

"Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka, langsung kita tangkap dan kita tahan," pungkasnya.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close