Reza mengaku telah dua kali berkomunikasi langsung dengan perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perwakilan LPSK yang dimaksud yaitu juru bicara dan petinggi LPSK. Berdasarkan keterangan dari dua orang tersebut, tidak ada yang menyebutkan soal indikasi Putri mengalami gangguan jiwa.
“Dari dua perbincangan tersebut, tidak ada satu pun saya dengar dari dua orang tersebut yang menyebut adanya gangguan jiwa pada Ibu PC,” ujar Reza Reza di acara dialog Breaking News yang ditayangkan tvOne pada Jumat (19/8).
Perwakilan LPSK tersebut hanya menyinggung soal Putri tidak bisa digali informasi dan keterangannya. Ada pula yang menyebut Putri tidak kompeten yang dalam hal ini memiliki dua makna.
“Pertama, beliau tidak cukup komunikatif. Kemampuan beliau untuk berkomunikasi dirasa tidak memadai sehingga informasi yang dibutuhkan tidak bisa diperoleh oleh pihak penggalinya,” jelas Reza.
Selain tidak komunikatif, makna tidak kompeten dalam hal ini juga berarti keterbatasan Putri untuk membuat sebuah keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Tidak kompeten juga bisa dimaknai sebagai keterbatasan yang Ibu PC alami untuk membuat sebuah keputusan, keputusan yang bisa dia pertanggungjawabkan,” jelas Reza. [wartaekonomi]