Deolipa Yumara Ultimatum Ronny Talapessy Mundur dari Pengacara Bharada E

Deolipa Yumara Ultimatum Ronny Talapessy Mundur dari Pengacara Bharada E  

KONTENISLAM.COM - Deolipa Yumara mendesak Ronny Talapessy untuk mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Terkait hal ini, Deolipa memberikan waktu hingga sepekan kedepan. Apabila tak dipenuhi, dia mengancam bakal terus melanjutkan laporannya.

"Silakan bapak mengajukan pengunduran diri sebagai pengacara dari Bharada E, saya tegas di sini. Saya tunggu seminggu, kalau seminggu tidak ada, berarti tidak ada niat baik," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Kendati demikian, Deo sudah memaafkan Ronny meski sempat mencemarkan nama baiknya.

"Karena saya sudah minta maaf, saya harap bapak juga datang menemui saya untuk meminta maaf," tutur dia.

Sebelumnya, Deolipa Yumara resmi melaporkan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik.

"Saya sendiri Deolipa Yumara melaporkan Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE," katanya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (16/08/2022) malam.

Menurut Deolipa, ada tiga pernyataan Ronny yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Pertama, Ronny menuding jika Deolipa membuat Bharada E tidak tenang.

"Ya saya kan namanya manusia, saya kalau saya ngobrol gini, Anda tenang ga sih? Kan tenang kan? Buktinya saya ngomong begini saja Anda nggak berubah, malah ketawa-ketawa itu," ujar Deolipa.

"Itu artinya kalau saya ngomong sama bharada eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa-ketawa otaknya plong," sambung dia.

Kedua, Deolipa disebut sibuk mencari popularitas dalam kasus itu, sehingga tidak memperhatikan kliennya.

"Kalau ada panggung ya saya jiwa seninya turun, orang seniman ada panggung ya naik," ucapnya sambil tertawa.

Tuduhan ketiga adalah terlalu sibuk konferensi pers. Deolipa mengatakan ketika akan konpers, bukan tiba-tiba langsung bertemu wartawan tapi harus berfikir secara hukum terlebih dahulu. Dengan konferensi pers juga agar memberi informasi kepada awak media.

"Kalau kita tidak konpers, wartawan ini taunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan. Kita ini membantu memberikan informasi," tuturnya.

Laporan Deolipa tertuang dalam LP Nomor B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 16 Agustus 2022 pukul 18.35.

Sumber: akurat

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close