Dianggap Pahlawan Kasus Brigadir J, Peran Agus Andrianto dan Ahmad Dofiri di KM 50 Serta Prokes C19 Diungkit: Perang Bintang! - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Dianggap Pahlawan Kasus Brigadir J, Peran Agus Andrianto dan Ahmad Dofiri di KM 50 Serta Prokes C19 Diungkit: Perang Bintang!

Dianggap Pahlawan Kasus Brigadir J, Peran Agus Andrianto dan Ahmad Dofiri di KM 50 Serta Prokes C19 Diungkit: Perang Bintang! 

KONTENISLAM.COM - Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak menyoroti Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Agus Andrianto serta Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Agus Andrianto dan Ahmad Dofiri dianggap menjadi sosok penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, yang kini menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo serta puluhan polisi lainnya.

"Jgn buru2 anggap Ahmad Dofiri & Agus Andrianto pahlawan dlm kasus Brigadir J," ungkap Lukman Simandjuntak yang dikutip dari Twitter @hipohan, Kamis (25/8).

Lukman menyinggung mengenai Ahmad Dofiri yang berperan menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait dengan prokes Covid-19 saat di Rumah Sakit Ummi.

Ahmad Dofiri menilai bahwa kepulangan HRS dari RS Ummi bukan hal penting, lantaran masalah utama yang patut diperhatikan yaitu adanya indikasi penolakan dari upaya Satgas C19.

"Sejatinya Dofiri ikut berperan dlm menjerat HRS terkait prokes C19, sementara Agus jamin kasus KM 50 tuntas, yg justru berakhir dgn bebasnya pelaku. Jangan2 yg terjadi cuma perang bintang antar geng," beber Lukman.

Jgn buru2 anggap Ahmad Dofiri & Agus Andrianto pahlawan dlm kasus Brigadir J, sejatinya Dofiri ikut berperan dlm menjerat HRS terkait prokes C19, sementara Agus jamin kasus KM 50 tuntas, yg justru berakhir dgn bebasnya pelaku. Jangan2 yg terjadi cuma perang bintang antar geng ???? pic.twitter.com/PxuatENoYT
— Lukman Simandjuntak (@hipohan) August 25, 2022

Sementara itu, Agus Andrianto pernah menjamin bahwa kasus KM 50 yaitu baku tembak antara anggota Polda Metro Jaya dan 6 laskar FPI akan selesai.

Pada Desember 2020, anggota Polda Metro Jaya terlibat kejar-kejaran dan tembak-menembak dengan 6 anggota laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Namun, dua orang polisi yang merupakan tersangka penembak enam laskar FPI bebas dari hukuman pidana, karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

"Selamanya gak akan percaya sedikitpun dengan instansi ini sebelum tuntas KM50 hukum semua yang terlibat, sebelum hukuman berupa mubahalah menghampiri," cuit akun Twitter @Ari***.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close