KONTENISLAM.COM - Pakar hukum pidana, M Taufiq, menanggapi berubahnya alur cerita polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E.
Dalam keterangan sebelumnya, diinformasikan bahwa Bharada E melepaskan tembakan sebanyak 5 kali guna untuk melindungi diri sendiri.
Namun, belum lama ini Komnas HAM mengemukakan bahwa tembakan yang dilesatkan oleh Bharada E terhadap Brigadir J bukan semata untuk melindungi diri.
Bahkan, Bharada E mengakui setelah melihat Brigadir J tersungkur, ia masih melepaskan tembakannya ke Brigadir J untuk memastikan Brigadir J sudah tidak bergerak.
M Taufiq menyoroti keterangan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Bharada E bisa dikategorikan sebagai tindak menganiaya mayat dan itu bisa dikenai pasal.
“Jangan lupa, pasal menganiaya mayat itu juga ada. Jadi tidak boleh orang memperlakukan mayat sewenang-wenang itu tidak boleh,” ujar M Taufiq di kanal YouTube Refly Harun yang tayang pada Jumat (5/8).
Pakar hukum pidana ini lantas mengaitkan keterangan Bharada E yang terbaru justru melengkapi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHP.
Adapun alat bukti yang dimaksud dalam pasal tersebut yaitu fakta dan pengakuan. Yang disebut fakta adalah Brigadir J tewas dan yang disebut pengakuan adalah pengakuan dari Bharada E.
“Jadi kalo kehabisan ide, kehabisan cerita, kemudian yang muncul yang terbaru adalah bahwa sudah tersungkur ditembak 2 kali dari jarak dua meter itu kan sudah dua alat bukti sebagaimana yang ditemukan di pasal 184 KUHAP,” ujar M Taufiq.[wartaekonomi]