Diduga Tahu Skenario Palsu Ferdy Sambo, Kapolri Dirongrong untuk Periksa dan Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

Diduga Tahu Skenario Palsu Ferdy Sambo, Kapolri Dirongrong untuk Periksa dan Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

KONTENISLAM.COM - Pengacara Keluarga Bridadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait insiden Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Kamruddin, Irjen Fadil Imran diduga mengetahui apa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J.

 

Bukan tanpa alasan, dugaan itu mencuat lantaran TKP Duren Tiga Jakarta ada di wilayah kekuasaan Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya.


Sehingga semua anggota polisi yang bertugas dalam kasus "tembak menembak dan pelecehan" akan secara otomatis melaporkan semua yang ditemukan kepada Kapolda Metro Jaya.


Pernyataan Kapolres Jaksel yang dalam hal kasus ini terdampak, juga diduga melaporkan semua kepada Kapolda Metro Jaya.


Dengan demikian, apa yang diketahui Fadil Imran tentang kasus Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa Brigadir J, wajib dikorek.


Jika terbukti terlibat, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Kapolri harus menonaktifkan Kapolda Metro Jaya.


Kata Kamaruddin, Fadil Imran diduga terlibat dalam pelanggaran saat menangani kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 


Empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menjadi anak buah langsung Fadil Imran melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. 


"Mereka (empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya) pasti melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan (Kapolda Metro Jaya). Pimpinannya siapa? Ya, Fadil Imran," kata Kamaruddin seperti dikutip dari Suara.com Selasa (16/8/2022). 


Atas dugaan keterlibatan empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Fadil Imran harus bertanggung jawab.


Kamaruddin Simanjuntak mengatakan atas ulah anak buahnya yang telah menghilangkan alat bukti di lokasi kejadian, dia harus bertanggung jawab. 


"CCTV di rumah dinas (Kadiv Propam) sengaja dihilangkan anggota Polda Metro Jaya. Harusnya Fadil Imran bertanggung jawab karena dia pimpinan (Kapolda)," bebernya.


Seperti diketahui, 36 personel polti melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. 


Ada 16 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus). Kemudian enam di antaranya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.


Selain itu ada 10 orang diamankan di Provos Mabes Polri. Sejauh ini Polri baru menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. 


Mereka yang terlibat langsung dalam pembunuhan adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat alias KM. [wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close