Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ditahan di Bareskrim Polri

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ditahan di Bareskrim Polri


KONTENISLAM.COM - 
Bareskrim Polri menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Timsus, khususnya oleh bareskrim Polri.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E saat ini berada di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, Bharada E akan langsung ditahan.


"Bharada E sekarang ada di Bareskrim du pidum. Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," kata Andi saat telekonferensi pers, Rabu (3/8/2022).


Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.


Kasus yang menjerat Bharada E ini, kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir Yosua.


"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close