Dulu Bharada E Dibilang Bela Diri, Sekarang Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J: Terkesan Seperti Asal Bapak Senang, Kami Menyayangkan..

Dulu Bharada E Dibilang Bela Diri, Sekarang Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J: Terkesan Seperti Asal Bapak Senang, Kami Menyayangkan..


KONTENISLAM.COM - 
Tim Kuasa Hukum Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas menanggapi ditetapkannya Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Martin Lukas meminta pertanggungjawaban pernyataan Polri yang sempat menyebut Bharada E melakukan pembelaan diri.

 

“Semalam melalui konfrensi pers Mabes Polri menyatakan bahwa apa yang dilakukan Bharada E bukanlah pembelaan diri (Noodweer) sebagaimana yang dimaksud pasal 49 KUHP,” ujar Martin Lukas  seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.


“Lalu bagaimana pertanggung jawaban Karopenmas Polri dan yang lainnya terhadap statement yang sudah mereka keluarkan di awal," imbuhnya.


Martin menyayangkan buruknya kualitas penyampaian informasi dari aparat kepolisian yang terkesan seperti asal.


“Apabila di awal keluarga dari almarhum hanya berdiam diri dan pasrah akan jadi seperti apa kasus ini? Kami menyayangkan buruknya kualitas penyampaian informasi dari kepolisian yang dalam penyampaian informasinya terkesan seperti asal bapak senang,” ujar dia.


Lebih lanjut, dia juga mengingatkan bahwa tewasnya nyawa manusia semua sama derajatnya di mata tuhan.


“Harus diingat kasus ini mengenai tewasnya nyawa manusia yang sama derajatnya di mata Tuhan, tidak boleh ada perlakuan pembeda," pungkasnya.


Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri. Brigjen Andi Rian mengungkapkan penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.


"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Brigjen Andi Rian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8) seperti dikutip dari Merdeka.com.


Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."


Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.


Brigadir E adalah polisi yang terlibat adu tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Akibatnya, Brigadir J meninggal dunia.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close