Ferdy Sambo Telah Diperiksa Langsung Kompolnas, Pakar Hukum: Kenapa Tidak Diperiksa Dulu oleh Bareskrim? - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Ferdy Sambo Telah Diperiksa Langsung Kompolnas, Pakar Hukum: Kenapa Tidak Diperiksa Dulu oleh Bareskrim?

Ferdy Sambo Telah Diperiksa Langsung Kompolnas, Pakar Hukum: Kenapa Tidak Diperiksa Dulu oleh Bareskrim?


KONTENISLAM.COM - 
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah diperiksa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam peristiwa baku tembak Bharada E dan Brigadir J.

Hal itu ditanggapi Refly Harun melalui akun YouTube pribadi miliknya. Dalam video di akun YouTubenya, Refly Harun mempertanyakan bahwa pemeriksaan Ferdy Sambo yang tidak lebih dulu diperiksa oleh penyidik maupun bareskrim.

 

Refly Harun juga kerap menyinggung soal Ferdy Sambo yang justru langsung diperiksa oleh Kompolnas.


"Kenapa dia tidak diperiksa dulu oleh bareskrim, oleh tim penyidik bareskrim atau dia tidak diperiksa dulu oleh Komnas HAM. Tapi kenapa oleh Kompolnas," ungkap Refly Harun melalui akun YouTube pribadi miliknya, Kamis (4/8).


Kemudian, Refly Harun memprediksikan soal Kompolnas yang dengan sigapnya melakukan pemeriksaan pada Ferdy Sambo.


"Apa alasannya kompolnas terlebih dahulu yang mendapatkan prioritas. Atau jangan-jangan Ferdy sambo sudah diperiksa, tapi tidak diumumkan ke masyarakat. Biasanya kan kalau diperiksakan diumumkan ke masyarakat," ujar Refly Harun.


Menurut Refly Harun, terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, tidak adanya keterangan yang jelas dan detail soal hasilnya.


"Persoalannya adalah pemeriksaannya gak jelas kapan, hasilnya apa. Itu yang ditunggu-tunggu orang, karena ini adalah saksi kunci. Dalam cerita tembak-menembak ini Ferdy Sambo adalah orang yang di luar saat terjadinya peristiwa," ucap Refly Harun.


"Dalam tembak-menembak tersebut yang jelas Ferdi Sambo tidak berada di sekitar lokasi di situ, dia di luar. Tapi tentu saja kaitan-kaitannya bukan tidak mungkin tidak ada. Tetapi itu perlu pembuktian karena semua dari mereka adalah ajudan ajudan dari Ferdy Sambo. Apakah ada kaitannya dengan Ferdy ya kita nanti lihat, karena tidak bisa juga kita mengatakan pasti ada kaitannya," tambah Refly Harun.


Sebagai informasi, saat ini Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

 

Hal itu ditegaskan juga oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi bahwa Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J.


Andi Rian juga menyebutkan beberapa pasal yang menjerat Bharada E.


"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi Rian.


Di samping itu, dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. [wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close