Heboh Baliho di Kota Malang Ajak Para Wanita Pesta Miras

KONTENISLAM.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang akhirnya menurunkan sebuah baliho ajakan untuk pesta minuman keras (miras) bagi para wanita. 

 

Baliho besar ini sebelumnya terpampang jelas di sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang sisi timur.

 

Lalu Satpol PP Kota Malang menurunkan Baliho itu pada Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin. 

 

Alasan penurunan karena reklame tak mengantongi izin dan pajak. 

 

Diketahui reklame itu milik sebuah tempat hiburan malam di daerah jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang.

 

Dalam baliho reklame itu tertulis jelas. 'Women Day Private Party'. 'Khusus wanita dewasa 18+'. 'Say No to Drugs, Say Yes to Alcohol'. Lalu ada tulisan 'HTM Rp100 ribu, Free 1 Bintang Cristal dan 1 Milkshake'.

 

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengungkapkan, mereka mendapat aduan dari masyarakat yang menilai reklame itu tak layak dipasang karena mengandung ajakan negatif.

 

Mereka kemudian berkoordinasi dengan pihak perizinan (Disnaker-PMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk melihat izin pemasangan reklame. Setelah diketahui tidak berizin mereka langsung bergerak cepat melepasnya.

 

"Kami menindak sesuatu harus ada dasar hukumnya. Setelah kami dapat jawaban dari perizinan dan Bapenda bahwa itu tak ada izin dan pajak, teman-teman langsung bergerak mencopot reklame itu," kata Rahmat, Jumat 26 Agustus 2022.

 

Rahmat menuturkan, dalam kasus ini selain reklame belum memiliki izin dan membayar pajak. 

 

Reklame ini diduga kuat melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame diatur bagaimana standar pemasangan. 

 

Seperti pada Pasal 23, reklame harus memenuhi standar etik, estetis, fiskal, administrasi dan keselamatan.

 

"Seperti yang dimaksud pada huruf A, etik yaitu isinya tidak mempertentangkan unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Menjaga norma kesopanan yang artinya tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar Rahmat.

 

Soal reklame itu sejak kapan terpasang, Rahmat mengaku tidak mengetahui secara pasti. 

 

Tetapi mereka bergerak atas aduan dari masyarakat. Apalagi diketahui pemasangan Baliho itu juga menyalahi sejumlah aturan.

 

"Kalau kapan dipasang, saya kurang tahu. Intinya itu tak ada izin dan pajak, kemudian tempat terlarang, terus ada yang profokatif dan Sara. Itu memang langsung kita copot," tutur Rahmat.

 

Minta Ditutup

 

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang Isroqunnajah meminta Wali Kota Malang, Sutiaji untuk menindak tegas tempat hiburan malam yang memasang baliho ajakan minum-minuman keras di wilayahnya. Bahkan, dia menyarankan tempat hiburan itu untuk ditutup.

 

"Perlu dilihat itu, jika tak berizin ya harus ditutup. Saya setuju ditutup. Sudah merugikan masyarakat dan negara. Apalagi informasinya reklame itu juga tak berizin, berarti kan tidak bayar pajak juga," kata pria yang akrab disapa Gus Is.

 

"Saya sangat menyayangkan secara vulgar mereka memasang baliho itu lalu mengajak para perempuan dewasa. Saya kira ini mencederai siapapun kita disini. Apalagi Kota Malang ini tengah mempromosikan wisata halal. Saya kira itu mereka yang memasang reklame menolak program pak wali," ujar Gus Is.

 

Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Malang, DR Abdul Haris menyebut, reklame tersebut melanggar aturan dan etika. Sehingga, perlu ada ketegasan dari pihak terkait.

 

"Barang gak baik kemudian di floor kan di depan umum. Semua aktivitas yang mengarah ke prinsip Makruf kita dukung, yang sifatnya mungkar akan kita larang. Pemerintah harus tegas terhadap hal semacam ini. Jadi saya mendukung pokoknya apapun yang baik," tutur Abdul Haris.

 

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kota Malang, Baroni menegaskan MUI Kota Malang menyesalkan pemasangan Baliho itu. Menurutnya, peredaran alkohol yang diperbolehkan memiliki batasan ketat. 

 

Dia mendorong Pemkot Malang untuk memberikan peringatan atau tindakan penutupan lokasi tempat hiburan yang memasang reklame itu.

 

"Reklame itu kan dibaca semua kalangan. Ini bisa menimbulkan banyak tafsir. Sedangkan bisa saja untuk kelompok LGBT juga, sehingga kita sangat menyayangkan hal itu. Saya kira Pemkot Malang harus berani. Kalau gak punya izin kenapa dipertahankan. Dasar hukum jelas, tertibkan tempatnya," kata Baroni. [viva]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close