Jebol 31 Anggota Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan Yoshua, Susno Duadji Sebut Kompolnas Mandul: Diawasi Supaya Tunduk pada Hukum
Dalam struktur kelembagaan, Polri diawasi oleh Kompolnas. Namun, Susno Duadji menganggap Kompolnas ini sepertinya mandul.
“Ada diawasi dia (polisi) supaya tunduk pada hukum, Kompolnas. Tapi kita semua tau Kompolnas itu sepertinya mandul,” ujar Susno di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan pada Senin (15/8).
Mandul yang dimaksud Susno adalah ketidakberdayaan Kompolnas karena tidak diberi fungsi penyidikan dan sebagainya.
Ia menyinggung tugas Kompolnas dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 terkait hal tersebut. Padahal, Kompolnas merupakan salah satu harapan masyarakat agar keadilan tegak di bumi pertiwi.
“Harapan masyarakat besar tapi kukunya nggak ada. Boro-boro senjata, kuku nggak ada. Bukan dicabut, emang nggak diberi kuku,” ujar Susno.
Lebih lanjut, ia berharap Komisi III DPR RI yang bermitra dengan pihak kepolisian bisa memberikan kewenangan yang dimaksud dan bahkan bila perlu dibuat Undang-Undang sendiri terkait Kompolnas ini.
Ada 31 anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. [wartaekonomi]