Konon Putri Candrawati Ancam Bongkar Bisnis Haram Ferdy Sambo, Brigadir Joshua yang Disiksa

 

KONTENISLAM.COM - Pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pembunuhan Brigadir Joshua berkaitan dengan bisnis haram yang dijalankan Ferdy Sambo.  

Bisnis haram mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu akhirnya diketahui Brigadir Joshua.

 

Kamaruddin menduga, informasi soal bisnis haram itulah yang kemudian disampaikan kepada Putri Candrawati.

 

Mengetahui hal itu, Putri langsung marah sehingga memicu pertengkaran dengan Ferdy Sambo.

 

Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

 

“Kau ini melakukan tata niaga ini, ada judi, ada sabu-sabu, ada miras, macam-macamlah itu,” kata Kamaruddin menyampaikan gambaran tentang cekcok Ferdy Sambo dan istrinya.

 

Kamaruddin juga menyebut bahwa Putri mengancam akan membongkar bisnis haram yang dilakukan suaminya sendiri.

 

Ancaman Putri itulah yang diyakini Kamaruddin membuat mantan Kadiv Propam itu langsung panik.

 

“Namanya orang akan dilaporkan, panik dong,” kata Kamaruddin.

 

Dalam kondisi panik itulah, sambungnya, Ferdy Sambo lantas berusaha mencari kambing hitam.

 

“Kambing hitamnya adalah almarhum (Brigadir Joshua). Tahulah yang mengadu ini,” ujarnya.

 

Setelah mengetahui diadukan ke istrinya, Brigadir Joshua lantas disiksa.

 

“Disiksalah dia (Brigadir Joshua). Dipatah-patahkan jari-jarinya, kakinya dihajar supaya dia mengaku,” kata Kamaruddin.

 

Dengan kelakuan yang sedemikian rupa itu, Kamaruddin menduga Ferdy Sambo menderita gangguan kejiwaan.

 

“Dia (Ferdy Sambo) diduga menderita psikopat. Habis (Brigadir Joshua) disiksa, ditembak, dibunuh,” ucap Kamaruddin.

 

Untuk diketahui, sampai sejauh ini, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

 

Keempatnya yakni Bharada Eliezer atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sekaligus jadi yang pertama.

 

Kemudian Brigadir Rizki Rizal atau Brigadir RR, dan KM alias Kuwat Ma’ruf sopir Putri Candrawati.

 

Selanjutnya Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan sekaligus yang menyusun skenario drama palsu.

 

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Dengan pasal tersebut, keempatnya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. [pojoksatu]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close