KPK Minta Maaf Laporan Terhadap Gibran dan Kaesang Tak Dapat Diproses, Eh Diceletukin: Ga Berguna, Kalian Cocoknya Dibubarkan Saja
KONTENISLAM.COM - Aktivis sekaligus pegiat media sosial Nicho Silalahi menyoroti pernyataan KPK yang menyebut laporan terhadap putra Presiden Jokowi Gibran dan Kaesang tidak dapat diproses.
Nicho Silalahi mempertanyakan apakah KPK telah memanggil Gibran dan Kaesang.
Hal itu disampaikan Nicho Silalahi lewat akun Twitter pribadinya, pada Sabtu 20 Agustus 2022.
"Kaesang dan Gibran Telah Kalian Panggil @KPK_RI? Bukankah Tugas Kalian l mengumpulkan data dari Laporan Masyarakat ?," ujar Nicho Silalahi.
Dia pun menilai KPK lebih baik dibubarkan saja.
"Jadi buat apa ada kalian yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan? Mangkin ga bergunapun kalian ada dan cocoknya di BUBARKAN aja. Ia ga Sih?," imbuhnya.
Kaesang dan Gibran Telah Kalian Panggil @KPK_RI ?
Bukankah Tugas Kalian l mengumpulkan data dari Laporan Masyarakat ?
Jadi buat apa ada kalian yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan ?
Mangkin ga bergunapun kalian ada dan cocoknya di BUBARKAN aja. Ia ga Sih ?
???? pic.twitter.com/wPicpbSK5O
— Nicho Silalahi ( Nicholas Frans Giskos ) (@Nicho_Silalahi) August 19, 2022
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa memproses laporan dosen UNJ Ubedilah Badrun terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan dari Ubedilah pada 10 Januari 2022. Dalam laporan Ubedilah, kata Alex, ada dugaan KKN relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan sejumlah grup perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan.
"Jadi, sesungguhnya yang dilaporkan asumsinya ialah ini sama-sama sebelum sebelum menjadi pejabat negara, ya. Relasinya, relasi bisnis tetapi yang dilaporkan karena kemudian yang diajak kerja sama adalah diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
KPK, lanjut dia, telah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Ubedilah. Berdasarkan penelahaan KPK, lanjut Alex, indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan Ubedilah masih sumir atau tidak jelas.
Ubedilah juga belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi atau data dukungan terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara.[wartaekonomi]