Kuasa Hukum Brigadir J Klaim Punya Bukti Kuat Soal Perselingkuhan Ferdy Sambo: Saking Dahyatnya Diincar Terus oleh..

Daftar Isi

Kuasa Hukum Brigadir J Klaim Punya Bukti Kuat Soal Perselingkuhan Ferdy Sambo: Saking Dahyatnya Diincar Terus oleh..

KONTENISLAM.COM - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku memiliki bukti kuat soal perselingkuhan Ferdy Sambo dengan 'si cantik'.

Bahkan, Kamaruddin membeberkan saking dahyatnya bukti tersebut, Brigadir Jenderal sampai mengincar hp yang berisi rekaman itu.

 

“Saking dahsyatnya bukti ini, diincar terus oleh brigadir Jenderal (Brigjen) yang memintai keterangan daripada klien saya,” ujar Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.


Kamaruddin juga membeberkan penyidik tidak mau menuliskan ke dalam BAP soal bukti tersebut.


“Bahkan ketika klien saya memberi keterangan, penyelidik atau penyidik ini tidak mau menuliskan di dalam BAP, tetapi yang diincar adalah handphone ini, barang bukti ini,” bebernya.


Oleh karena itu, dia mengaku tidak percaya dengan polisi dan memberikan bukti tersebut setelah ada penetapan dari pengadilan.


“Saya tidak percaya sama kalian, tuliskan dalam BAI, itu juga nanti dalam BAP kalau sudah digelar di Jakarta, maka saya tulis pakai tangan saya sendiri sesuai dengan rekaman elektronik itu, rekaman tentang ancaman pembunuhan itu,” ujar dia.


“Akhirnya setelah saya tulis pakai tangan saya, dituliskanlah ini, terus diincar Handphone saya gak kasih, harus ada penetapan dari pengadilan, setelah dikirim BAI-nya ke Jakarta, langsung malam itu sidang gelar di Jakarta, langsung naik jadi sidik. Besoknya jadi BAP,” pungkasnya.


Sebelumnya, Polri menghentikan penyidikan kasus atas dua laporan yang dituduhkan kepada Brigadir J. Padahal dua laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan itu sudah masuk tahap penyidikan sebelumnya. 


Namun dua laporan itu dihentikan penyidikannya menyusul ditemukan fakta baru adanya dugaan pembunuhan berencana. 


Mulanya, dua laporan masuk ke Polres Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, yaitu laporan tentang percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 388 KUHP juncto pasal 53 KUHP. 


Laporan itu dibuat anggota Polres Jakarta Selatan dengan korban Bharada E. Terlapor atau yang diduga melakukan tindak pidana menurut laporan itu adalah Brigadir J. 


Kemudian laporan kedua tentang dugaan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud pasal 289 KUHP atau 355 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Yang dilaporkan dalam perkara ini adalah Brigadir J dengan korban Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.


Adapun waktu kejadian dalam laporan itu adalah Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 Wib di komplek Polri, Duren 3, Jakarta Selatan. 


Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, kedua laporan itu dihentikan penyidikannya karena polisi tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana sebagaimana dilaporkan.  [wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close