Lagi Diperiksa Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Lagi Diperiksa Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J 

KONTENISLAM.COM - Tim Khusus Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, hari ini, Kamis (4/8/2022). Pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan ajudannya sendiri yakni Brigadir J.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pemeriksaan terhadap Irjen Sambo merupakan prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik.

"Jadwal pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan ini," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Sugeng bahkan menyebut Irjen Ferdy Sambo berpeluang menjadi tersangka dalam kasus itu. Hal ini bisa terjadi jika penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Irjen Sambo.

"Akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di TKP terkait matinya Brigadir J. Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai Tersangka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Timsus, khususnya oleh bareskrim Polri.

"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi saat telekonferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.

Kasus yang menjerat Bharada E ini, kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir Yosua.

"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close