Mahfud MD Diskakmat Efek Sebut Kelompok Sambo Ibarat Kerajaan yang Sangat Berkuasa di Polri: Lah Ente dari Dulu Ngapain Aja... - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Mahfud MD Diskakmat Efek Sebut Kelompok Sambo Ibarat Kerajaan yang Sangat Berkuasa di Polri: Lah Ente dari Dulu Ngapain Aja...

 

KONTENISLAM.COM - Advokat Dusri Mulya menyoroti pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal kelompok Mantan Kadiv Proram Polri Irjen Ferdy Sambo yang disebut berkuasa di Mabes Polri.

Lantas Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini pun mempertanyakan kerja Mahfud MD yang seharusnya memiliki yuridiksi untuk menyelesaikan masalah di Mabes Polri.

 

"Laah ente dari dulu ngapain aja? Kan itu yurisdiksi Kemenpolhukam," ucapnya dikutip dari Twitter @dusrimulya Kamis (18/8/2022).


Diketahui sebelumnya Mahfud MD menyebut Ferdy Sambo memiliki kelompok kecil yang menjadi kerajaan di lembaga di bawa pimpinan Listyo Sigit Prabowo trsebut.


Menurutnya, persoalan struktural ini yang menjadi hambatan dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo beberapa waktu lalu.


"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored Kamis (18/8/2022).


Mahfud tak merinci seperti apa berkuasanya kelompok Sambo itu di internal Polri. Ia hanya mengatakan kelompok itu sempat menghalang-halangi pengusutan tewasnya Brigadir J sehingga berlarut-larut.


"Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan," kata Mahfud.


Di sisi lain, Mahfud menjelaskan setidaknya ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J. Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga perencana pembunuhan ini.


"Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana," kata Mahfud.


Kemudian klaster kedua yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial dijerat pasal obstruction of justice.


Kemudian klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.


"Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. itu bagian obstruction of justice," kata Mahfud.


Polisi diketahui telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.


Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.


Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close