Miris! Novel Soal Ustadz Maheer yang Meninggal di Tahanan, Pengamat: Bukan Karena Sakit Atau Tidak, Tapi... - KONTEN ISLAM

Miris! Novel Soal Ustadz Maheer yang Meninggal di Tahanan, Pengamat: Bukan Karena Sakit Atau Tidak, Tapi...

Miris! Novel Soal Ustadz Maheer yang Meninggal di Tahanan, Pengamat: Bukan Karena Sakit Atau Tidak, Tapi...

KONTENISLAM.COM - Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti tanggapan dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait peristiwa Soni Ernata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi yang diduga meninggal dalam keadaan sakit di umah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Hal tersebut diungkapkan Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto menyinggung pernyataan dari Novel Baswedan terkait Ustadz Maheer yang justru tetap ditahan padahal dalam keadaan sakit.

 

Gigin Praginanto menyebutkan bahwa hal itu lantaran bukan karena kondisi kesehatan. Namun, justru mengarah pada orang yang bersangkutan itu memiliki kedekatan dengan penguasa negeri atau bukan.


"Ditahan atau tidak bukan karena sakit atau tidak tapi anda bagian dari kekuasaan atau bukan," ungkap Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Selasa (23/8).


Sementara itu, kejadian tersebut terjadi di tahun 2021. Dimana saat itu Ustadz Maaher At Thuwailibi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


Terkait hal itu, tanggapan dari Novel Baswedan yang sontak menjadi sorotan. Novel menganggap bahwa Ustadz Maheer seharusnya tidak ditahan.


"Innalilli Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal dunia di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit kenapa dipaksakan ditahan?," ungkap Novel.


Tak hanya itu, Novel pun menganggap bahwa hal itu ssudah keterlaluann.

 

"Aparat jangan keterlaluanlah, apalagi dengan ustadz, ini bukan sepele lho," imbuh Novel.


Sebagai informasi, Ustadz Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di rutan Mabes Polri, pada Senin 8 Februari 2021. Ia disangkakan melanggar pasal 45a ayat (2) dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Hal tersebut lantaran dirinya diduga menghina ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya di media sosial Twitter.  [wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close