Nahloh, Istri Ferdy Sambo Diduga Kuat Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Banyak Perbuatannya Masuk Kategori Pidana

Nahloh, Istri Ferdy Sambo Diduga Kuat Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Banyak Perbuatannya Masuk Kategori Pidana 

KONTENISLAM.COM - Keterlibatan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dalam pembunuhan Brigadir J masih menjadi misteri. Putri hingga kini kabarnya masih trauma berat sehingga belum dapat dimintai keterangan.

Namun, menurut pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, sejak awal pihaknya sudah menaruh curiga kepada Putri dalam peristiwa tersebut.

"Di dalam laporan kami dari awal, sampai akhir, itu pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pasal 55 dan 56. Mengapa menurut kami Ibu PC dapat dikategorikan sebagai tersangka dalam perkara ini, karena kalau kita ikuti keterangan para saksi bahwa dugaan peristiwa yang terjadi itu dapat ditarik awalnya dari Magelang," kata Martin saat diwawancara salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (18/8/2022).

Martin menjelaskan, saat peristiwa pembunuhan Brigadir J, Putri berada di lokasi kejadian. Maka, kata dia, patut diduga Putri menjadi bagian dari skenario tewasnya Brigadir J.

Apalagi, setelah peristiwa itu terjadi, Putri membuat laporan polisi bahwa dirinya dilecehkan Brigadir J. Namun, penyelidikan laporan ini dihentikan karena tidak ditemukan bukti kuat pelecehan seksual.

"Di TKP, mereka semua ada. Lalu terjadi peristiwa nahas itu. Yang disayangkan, setelah terjadi peristiwa nahas itu, ada laporan palsu, yang salah satunya dilaporkan oleh ibu PC. Makanya patut kami duga, Ibu PC ini adalah bagian dari skenario yang sudah dibuat kepada publik, dan juga dugaan terhadap keterlibatan beliau atas tewasnya Brigadir J," jelasnya.

Oleh karena itu, Martin mendorong kepolisian memastikan status Putri dalam kasus tersebut demi kepastian hukum. Apakah sebagai saksi atau bisa menjadi tersangka dalam perkara ini.

Namun Martin berkeyakinan seharusnya Putri menjadi tersangka lantaran banyak perbuatannya yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

"Karena begini, kalau dalam perkara ini dia tidak dijadikan tersangka, tentunya menurut hemat kami, banyak perbuatannya yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Kami akan buka lagi laporan yang lain," ucapnya.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close