Nahloh, Kesaksian Bharada E Soal Kematian Brigadir J Tidak Benar, Dia Ditekan Atasannya untuk...

Nahloh, Kesaksian Bharada E Soal Kematian Brigadir J Tidak Benar, Dia Ditekan Atasannya untuk...


KONTENISLAM.COM - 
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan fakta yang mengejutkan soal peristiwa kematian Brigadir J. Menurutnya, Bharada E di bawah tekanan diminta untuk mengakui bahwa dia yang menembak Brigadir J.

Menurut Deolipa, kronologis yang diceritakan Bharada E pada saat kasus ini mengemuka tidak benar. Bharada E ditekan untuk membuat skenario yang tidak ia lakukan.

 

"Klien kami menyatakan cerita terdahulu yang dituangkan dalam berita acara perkara adalah tidak benar. Karena cerita itu dia bikin di bawah tekanan pihak luar," kata Deolipa saat diwawancara salah satu stasiun televisi swasta, Minggu (7/8/2022).


"Klien kami merasa tertekan. Kemudian dibuatkan skenario itu. Tapi itulah yang membuat dia tidak nyaman kemudian timbulah inkonsistensi saat dia bicara," sambungnya.


Deolipa tidak menyebutkan secara gamblang ihwal siapa yang menekan Bharada E untuk membuat pengakuan tersebut. Namun demikian, Deolipa memberikan sedikit bocoran bahwa yang memerintah Bharada E adalah atasannya.


"Tentunya kalau dia di bawah kendali struktural, ya tentunya atasannya lah. Dia kan sebagai ajudan, ya itu dari divisi propam," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Timsus, khususnya oleh bareskrim Polri.


"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi saat telekonferensi pers, Rabu (3/8/2022).


Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close