Nahloh, Polri Bakal Umumkan Status Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Esok Hari, Pengacara Brigadir J Tuntut Jadi Tersangka
KONTENISLAM.COM - Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menyampaikan perkembangan terbaru proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, perkembangan penanganan kasus tersebut bakal diumumkan pada esok hari, Jumat (19/8/2022).
Update perkembangan kasus itu termasuk hasil pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Sudah diagendakan. Besok selesai salat jumat Insyaallah timsus akan menyampaikan update tentang penyidikan, mungkin pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung," kata Dedi saat diwawancara oleh salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (18/8/2022).
Menurut Dedi, penyampaian perkembangan kasus ini kepada publik sebagai bentuk transparansi Polri dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kemudian update tentang inspektorat khusus, besok akan disampaikan juga, baik oleh Pak Irwasum atau oleh wairwasum. Besok juga kita sampaikan dari pak Kadiv Propam. Jadi update seluruhnya besok. Ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas," ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak penyidik untuk segera menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kamaruddin mengeklaim Kabareskrim Porli Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian setuju dengan usulannya agar Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP.
"Saya minta kepada pejabat utama Polri (Kabareskrim dan Dirtipidum) untuk segera menjadikan tersangka, Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, (Komjen Agus dan Brigjen Andi, red) setuju dengan saya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).
Kamaruddin meminta penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka karena istri Ferdy Sambo itu tak kunjung meminta maaf hingga tenggat waktu yang disampaikan, yakni Senin (15/8) pukul 24.00 WIB.[wartaekonomi]