Pakar Bongkar Ekspresi Ferdy Sambo Saat ke Bareskrim: Dia Tegang Sebenarnya..

Pakar Bongkar Ekspresi Ferdy Sambo Saat ke Bareskrim: Dia Tegang Sebenarnya..


KONTENISLAM.COM - 
Pakar mikro ekspresi, Kirdi Putra, menyoroti kedatangan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri untuk menghadiri pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.

Kirdi menangkap ketegangan dari suara dan wajah Ferdy Sambo saat menyampaikan permintaan maaf ke publik.  

 

“Sebelumnya saya klarifikasi dulu yang dilihat adalah bagian dari upper face, karena bagian lower face tertutup oleh masker. Kalau kita lihat dari bagian upper face, wajah ke atas sebatas hidung ke atas ini. Terlihat nyaris tanpa ekspresi,” ujar Kirdi seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.


“Tapi begitu kita gabungkan dengan suara. Ini Aspek non verbal lain kita gabungkan selain wajahnya, yang kita lihat dari suaranya ini menandakan bahwa dia tegang sebenarnya,” imbuhnya.


Kirdi juga menilai permintaan maaf Ferdy Sambo terlihat sudah dirancang dengan baik, karena nada bicaranya yang tertata dan lugas.


"Dan kalau kita bicara permintaan maaf dalam tanda petik dirancang dengan baik, karena memang bukan langsung dia bicara secara tiba-tiba dari hati. Karena dari nada-nada bicara, cara dia mengucapkan itu sangat tertata dan lugas,” paparnya. 


“Bisa jadi karena memang jenderal Dambo ini orangnya tegas lugas, tapi yang dibicarakan di sini adalah peristiwa yang melibatkan nyawa seseorang, dan orang ini bukan orang jauh tapi cukup dekat dengannya, bahkan sama keluarganya mungkin sudah dianggap anak bahkan," sambungnya.


Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri. Brigjen Andi Rian mengungkapkan penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.


"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Brigjen Andi Rian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8) seperti dikutip dari Merdeka.com.


Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."


Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.


Brigadir E adalah polisi yang terlibat adu tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Akibatnya, Brigadir J meninggal dunia. [wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close