Penampakan Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik, Tak Ada Bagde Kesatuan: Sudah Tidak Dianggap Ada di Polri, From Hero To Zero

Penampakan Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik, Tak Ada Bagde Kesatuan: Sudah Tidak Dianggap Ada di Polri, From Hero To Zero 

KONTENISLAM.COM - Tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Sambo hadir di ruangan sidang dengan menggunakan seragam polisi lengan pendek tanpa ada bagde kesatuan di seragam itu.

Warganet di Twitter dengan akun @@John_wick696 menyebut bahwa hal itu menandakan bahwa ia sudah tidak dianggap di Polri.

"Tdk ada badge kesatuan satupun di lengan pundaknya. Artinya sdh tdk dianggap ada di POLRI. Ironis. From raising star to loosing star," ucapnya dikutip dari Twitter, Kamis (25/8/2022).

Warganet lain menyebut Ferdy Sambo telah menyia-nyiakan hasil perjuangan di institusi Polri.

"Emblem" di bajunya udh ga ada ya, sia" hasil perjuangan dan pengorbanan selama ini. From Hero to Zero," ucap akun @bobbie_onthel.

Tdk ada badge kesatuan satupun di lengan pundaknya. Artinya sdh tdk dianggap ada di POLRI. Ironis. From raising star to loosing star ????
— John_wick (@John_wick696) August 25, 2022

Diketahui saat hadir di sidang kode etik, Ferdy Sambo menggunakan pakaian polos. Diketahui ia hadir dengan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri.

Aturan soal pakaian yang digunakan seorang terduga pelanggar etik itu terdapat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) Pasal 56. Berikut isinya:

Pasal 56

Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:

a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;

b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;

c. pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan

d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.

Sementara itu, aturan soal PDH Yanma Polri tertera dalam lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

PDH Yanma

Bentuk, Warna dan Kelengkapan

1. Tutup kepala: Baret warna cokelat tua Polisi dengan emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan emblem warna merah marun.

2. Tutup badan:

a. kemeja lengan pendek warna cokelat muda Polisi memakai lidah pundak dengan satu kancing dan kerah tidur;

b. kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing;

c. celana panjang warna cokelat tua Polisi dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup; dan

d. sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Tribrata.

3. Tutup kaki:

a. sepatu dinas harian warna hitam; dan

b. kaus kaki dinas harian warna hitam.

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close