Perkara Presidential Threshold, Rocky Gerung Sebut SBY Bodoh, Ternyata Begini...

Perkara Presidential Threshold, Rocky Gerung Sebut SBY Bodoh, Ternyata Begini... 

KONTENISLAM.COM - Pengamat Politik Rocky Gerung menyebut Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bodoh lantaran memasang Presidential Threshold (PT) 15 Persen, sedangkan kala itu Partai Demokrat hanya 7 persen.

"Tahun 2003 itu orang bilang SBY pasang PT itu, berati SBY bodoh dong, partainya aja cuma 7 persen, kok pasang PT 15 persen. Ngaco kan," ucap Rocky dalam sebuah diskusi politik, dikutip dari Twitter Kader Demokrat Yan Harahap, Minggu (14/8/2022).

Rocky pun menguak cerita Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ternyata mencanangkan PT 15 persen kala itu dan kini menjadi 20 persen.

Tujuannya untuk menjegal langkah SBY untuk mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004 silam.

"Threshold itu dipasang PDIP untuk menghambat SBY kan itu terjadi sebelum SB jadi presiden, maka PDIP pasang itu untuk menjegal SBY jadi presiden," ucapnya.

Akan tetapi, Rocky menyebut SBY malah berhasil jadi presiden dan bisa dua periode.

"Ternyata SBY melampaui PT itu dan bisa jadi presiden 2 periode," ucapnya.

Diketahui PT pertama kali hadir di tahun 2004 yang memenangkan SBY dari Partai Demokrat menjadi Presiden Periode 2004-2009.

Presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 5 Ayat (4) UU itu menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

Lalu pada Pemilu 2009, atau lima setelahnya atau pada Pilpres 2009, besaran presidential threshold berubah. Hal ini diikuti dengan berubahnya UU Pemilu.

Saat itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2008. Dengan ketentuan tersebut, ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Budiono, dan Jusuf Kalla-Wiranto.

SBY-Budiono pun keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 60,80 persen.

Lalu pada Pemilu 2014 Adapun pada Pilpres 2014 besaran presidential threshold tak berubah.

Pilpres 2014 tetap mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008. Dengan dasar tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pileg.

Ketika itu hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Jokowi-JK berhasil menjadi pemenang dengan perolehan suara 53,15 persen, mengungguli Prabowo-Hatta yang mendulang suara 46,85 persen.

Sedangkan pada Pemilu 2019, PT kembali berubah. Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 222 UU itu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Adapun pada pilpres tahun 2004, 2009, dan 2014, digunakan perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada hasil pileg yang dilaksanakan sebelumnya sebagai presidential threshold. Pada ketiga gelaran pilpres itu, pileg dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilpres.

Sementara, pada Pilpres 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.

Hal ini karena pelaksaan pilpres dan pileh dilaksanakan serentak pada April 2019.

Pilpres 2019 kembali diikuti oleh 2 pasangan calon yakni Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.

Jokowi-Ma'ruf tampil sebagai pemenang dengan perolehan suara 55,50 persen mengalahkan Prabowo-Sandiaga yang mengantongi 44,50 persen suara. [wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close