Perkara Ubah Nama Rumah Sakit Berbuntut Panjang, Mas Anies dan Kemenkes Disebut Berbohong, Lho Kok Bisa?!

Perkara Ubah Nama Rumah Sakit Berbuntut Panjang, Mas Anies dan Kemenkes Disebut Berbohong, Lho Kok Bisa?!


KONTENISLAM.COM - 
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan berbohong terkait sebutan motto pada pada penjenamaan Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta.


Pasalnya, istilah dan pejenamaan berbeda dengan motto. Untuk itu, Sugiyanto meminta DPR dan DPRD DKI untuk bersikap.

 

“Alasan penjenamaan "Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ sebagai motto atau semboyan, ataupun slogan tidak tepat,” kata SGY pangilan akrab Sugiyanto melalui ketrangannya, Sabtu (6/8/2022).


Selain itu, SGY menegaskan patut diduga penyebutan istilah motto atas penjenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ adalah hanya untuk pembenaran dan meredam kritik masyarakat.


Lebih lanjut, SGY menerangkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online diketahui, penjenamaan berasal dari kata jenama yang berarti, merek atau jenis.


Penjenamaan dapat juga berarti pencitraan merk. Dalam bahasa inggris disebut dengan istilah branding.


Penjenamaan lebih digunakan dalam praktik di dunia bisnis, sektor publik (pemerintahan) dan bahkan organisasi nirlaba.


Penjenamaan adalah bagian kecil dari pemasaran yang salah satu tujuannya adalah untuk membangun citra baik organisasi dibenak khalayak.


“Sedangkan kata motto atau juga semboyan adalah kalimat, frasa, atau kata sebagai semboyan atau pedoman yang menggambarkan motivasi, semangat, dan tujuan dari suatu organisasi," terangnya.


Dari penjelasan itu, kata SGY, maka jelas, arti kata penjenamaan atau merk atau jenis, atau branding berbeda dengan arti kata motto.


Hal ini tentu menjadi dasar atas niat Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan pilihan penjenamaan atau motto, tegas SGY.


masih kata SGY, penyebutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta sebagai motto disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah.


Sesungguhnya Pemerintah DKI berkeinginan menganti nama ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ pada 31 Rumah Sakit Daerah (RSUD).


Namun, Kemenkes tidak memperkenankan karena terkait dengan (aturan hukum) UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.


Dengan demikian, kata SGY, maka patut diduga Kemenkes dan Pemprov DKI telah melakukan kebohongan publik atas penjelasan kalimat penjenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ yang disebut hanya sebagai motto saja.


“Dewan juga bisa mengusulkan motto yang lebih tepat seperti, ‘Jakarta Melayani Pasien Dengan Paripurna, atau ‘Sehat Masyarakatnya, ‘Maju Kotanya’ dan atau motto-motto lainnya,’ pungkas SGY. [wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close