Refly Harun Singgung Kapolda Metro Harus Diperiksa Soal Ferdy Sambo: Tiga Hal yang Seharusnya Diketahui Fadil Imran - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Refly Harun Singgung Kapolda Metro Harus Diperiksa Soal Ferdy Sambo: Tiga Hal yang Seharusnya Diketahui Fadil Imran

Refly Harun Singgung Kapolda Metro Harus Diperiksa Soal Ferdy Sambo: Tiga Hal yang Seharusnya Diketahui Fadil Imran

KONTENISLAM.COM - Advokat Refly Harun menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran seharusnya diperiksa terkait kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Ini menariknya karena kita bicara tentang rantai komando, apakah mungkin hal-hal yang mengemuka itu tidak diketahui oleh Kapolda Metro Jaya," ucapnya dikutip dari Channel YouTube pribadinya, Jumat (19/8/2022).

 

Pria Lulusan Fakultas Hukum UGM ini menyebut ada 3 hal soal kejadian yang merenggut nyawa ajudan Ferdy Sambo itu yang seharusnya diketahui Fadil Imran.


"Satu misalnya, soal kejadian yang harusnya dilaporkan Kapolres Jakarta Selatan ke Kapolda Metro Jaya," bebernya.


Lalu kedua, Mantan Komisaris BUMN ini mempertanyakan apakah Fadil Imran tidak tahu ada beberapa orang anak buahnya yang mempersulit lembaga lain demi Putri Candrawati.


"Apa tidak tahu anakn buanya mengundang beberapa lembaga untuk mempersulit dan mempersuasi agar memberikan perlindungan kepada Putri Candrawati."


"Ketiga apakah tidak tahu Fadil Imran bawah perwira menengahnya terlibat dalam kasus Sambo bahkan beberapa diantaranya sudah ditempatkan di pasukan khusu," ucap dia.


Ahli hukum ini menyebut dari ketiga hal itu, harusnya ada sesuatu yang diketahui oleh Fadil Imran.


"Sehingga secara umum, harusnya dia tahu kasus ini seperti ada dan kalau dia tidak melakukan tindakan yang sepatutnya, maka bisa dikatakan obstruction of justice atau melakukan tindak pidana tetapi tidak melaporannya atau hal lain yang menyebabkan yang bersangkutan itu melanggar kode etik atau dia melanggar dan melakukan tindak pidana," jelasnya.


Diketahui sebelumnya Fadil Imran beberapa waktu lalu viral lantaran terekam melakukan hal mencengangkan dengan tersangka pembunuh Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.


Saat itu Fadil Imran terekam memeluk Ferdy Sambo yang diakhir dengan tangis dan kecup kening sang jenderal.


Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Fadil Imran diduga tahu soal gerak kerja anak buahnya saat berada di TKP pembunuham Duren Tiga rumah dinad Kadiv Propam.


Nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran diduga ikut mengetahui apa yang terjadi di tempat kejadian perkara terbunuhnya Brigadir J.


Dugaan itu mencuat lantara TKP Duren Tiga Jakarta ada di wilayah kekuasaan Irjen Fadil Imran.


Sehingga semua anggota polisi yang bertugas dalam kasus "tembak menembak dan pelecehan" akan secara otomatis melaporkan semua yang ditemukan kepada Kapolda Metro Jaya.


Pernyataan Kapolres Jaksel yang dalam hal kasus ini terdampak, juga diduga melaporkan semua kepada Kapolda Metro Jaya.


Dengan fakta yang terjadi, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Kapolri Listyo sigit memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. 


Apa yang diketahui Fadil Imran tentang kasus Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa Brigadir J, wajib dikorek.


Jika terbukti, tegas Kamaruddin Simanjuntak, Kapolri harus menonaktifkan Kapolda Metro Jaya.


Kata Kamaruddin, Fadil Imran diduga terlibat dalam pelanggaran saat menangani kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menjadi anak buah langsung Fadil Imran melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. 


"Mereka (empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya) pasti melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan (Kapolda Metro Jaya). Pimpinannya siapa? Ya, Fadil Imran," kata Kamaruddin seperti dikutip dari kepada GenPI.com melalui sambungan telepon, Senin (15/8). 


Atas dugaan keterlibatan empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Fadil Imran harus bertanggung jawab.


"CCTV di rumah dinas (Kadiv Propam) sengaja dihilangkan anggota Polda Metro Jaya. Harusnya Fadil Imran bertanggung jawab karena dia pimpinan (Kapolda)," bebernya. 


Seperti diketahui, 36 personel polti melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. 


Ada 16 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus). Kemudian enam di antaranya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.


Selain itu ada 10 orang diamankan di Provos Mabes Polri. Sejauh ini Polri baru menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. 


Mereka yang terlibat langsung dalam pembunuhan adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat alias KM.  [wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close