Sebelum Tew*s Ditembak Rekannya Sendiri, Brigadir J Dapat Perintah dari Ferdy Sambo untuk Masuk ke dalam Rumah Dinas

Sebelum Tew*s Ditembak Rekannya Sendiri, Brigadir J Dapat Perintah dari Ferdy Sambo untuk Masuk ke dalam Rumah Dinas   

KONTENISLAM.COM - Peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo perlahan menjadi terang.

Setelah tiga orang ditetapkan tersangka, kini giliran Ferdy Sambo mengakui perbuatannya sebagai otak pembunuhan Brigadir J dan dia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pada awal kematiannya, Brigadir J dilaporkan dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun setelah kasusnya didalami lebih lanjut, belum ditemukannya bukti pelecehan tersebut.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo di hari pembunuhan Brigadir J ditembak oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Agus menyebutkan, indikasi tidak adanya peristiwa pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J ini terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya pada Jumat (12/8/2022) siang di Bareskrim Polri. “Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus di Jakarta, Jumat.

Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo (FS). “Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus.

Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri pada Senin (11/7/2022) bahwa tembak-menembak antaranggota terjadi karena pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya.

Saat itu dilaporkan, bahwa Putri teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada kejadian apa. Di saat itu terjadilah tembak-menembak. Seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri. “Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.

Sebelumnya Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur. “Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” katanya.


Sumber: tvOne

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close