Sopir dan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Dipenjara: Apakah Mereka Benar-benar Sebagai Pelaku Utama? Tentu Tidak Kan?
KONTENISLAM.COM - Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengapresiasi Bareskrim Polri yang menahan sopir hingga ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Meski begitu, Jhon Sitorus mempertanyakan apakah sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo benar-benar pelaku utama pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Jhon Sitorus lewat akun Twitter pribadinya, dikutip pada Senin 8 Agustus 2022.
"BREAKING NEWS, Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo DITANGKAP dan ditahan di Bareskrim. Satu sisi saya apresiasi Polri ada kemajuan dalam kasus ini," ujar Jhon Sitorus.
"Satu sisi saya bertanya2...apakah sopir dan ajudan benar2 sebagai pelaku utama? Tentu tidak kan?," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus tewasnya Brigadir J atau Yoshua Hutabarat berbuntut mutasi rjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) ke Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia (Yanma Polri).
Padahal, Ferdy Sambo sudah mengemban jabatan strategis tersebut sejak 2020.
Pergeseran jabatan Irjen Ferdy Sambo diumumkan berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Ferdy Sambo dicopot dan dimutasikan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ke bagian Pati Yanma Polri. Listo menyampaikan, alasan pencopotan dan pemutasian Ferdy Sambo ini terkait dengan kematian Brigadir J yang terjadi di kediaman dinas Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Listyo menambahkan, keputusan tersebut diambil usai Irsus (Inspektorat Khusus) melakukan pemeriksaan kepada 25 personel polisi. 25 personel polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan menangani kasus tewasnya Brigadir J di TKP (tempat kejadian perkara). [wartaekonomi]