Sudah Berstatus Tersangka, LPSK Tak Bisa Lindungi Bharada E, Kecuali Bersedia Ungkap Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
KONTENISLAM.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa melindungi Richard Eliezer alias Bharada E lantaran sudah berstatus tersangka. Hal ini disampaikan langsung Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution.
“Betul, memang tersangka itu tidak boleh dilindungi atau tidak dapat dilindungi oleh LPSK,” kata Maneger saat diwawancara salah satu stasiun televisi swasta dikutip pada Jumat (5/8/2022).
Namun, menurut Maneger, Bharada E saat ini bisa dilindungi LPSK jika bersedia menjadi Justice collaborator. Adapun Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu.
“Kecuali kalau tersangka itu atau pelaku itu kemudian masuk dalam kategori Justice collaborator atau pelaku yang mau kerja sama,” ucapnya.
“Nah pertanyaannya apakah yang bersangkutan akan mengajukan sebagai Justice collaborator dan kemudian bersedia untuk memenuhi persyaratan bersedia untuk mengungkap pelaku utamanya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Timsus, khususnya oleh bareskrim Polri.
"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi saat telekonferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.[wartaekonomi]