Sudah Ngaku Nembak, Bharada E Malah Dikawal Perwira, Refly Harun: Perlakuan yang Terkesan Istimewa, Padahal Pangkat Paling Bawah

Sudah Ngaku Nembak, Bharada E Malah Dikawal Perwira, Refly Harun: Perlakuan yang Terkesan Istimewa, Padahal Pangkat Paling Bawah


KONTENISLAM.COM - 
Advokat Refly Harun menyoroti kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Joshua Hutabarat yang hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Ia menyebut sang aktor penembak Bharada E yang sudah mengaku menembak itu mendapat perlakuan istimewa dengan dikawal oleh para perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

 

"Temuan hasil autopsi kedua dia ditembak dari belakang kepala bagian atas tembus ke hidung. Apakah Bharada E yang menembak? tapi yang jadi persoalan adalah perlakuan istimewa ke Bharada E," ucapnya dikutip dari Channel YouTube Refly Harun Official, Senin (1/8/2022).


Ahli hukum tata negara ini juga memaparkan pangkat Bharada atau Bahayangkara Dua  di Kepolisian adalah pangkat paling bawah.


"Nah pangkat yang paling bawah ini ternyata dikawal oleh perwira," ucapnya.


Pria lulusan Fakultas Hukum UGM ini menyebut bahwa Bharada E yang sudah mengaku menembak, maka dia tak bisa mengelak dengan hanya menyebut membela diri.


"Saat ini Bharada E sudah mengaku menembak Brigadir J yang pangkatnya delapan tingkat di atasnya itu dan tersungkur. Artnya dia bukan lagi membela diri tapi menghabisi nyawa rekannya sendiri," beber Refly.


Pertanyaannya, lanjut Refly bahwa apakah dia yang menembak? karena dari awal cerita yang beredar bahwa terjadi tembak-menembak.


"Bharada E menegur dan bertanya kepada Brigadir J, ada apa Bang? karena ribut-ribut lalu ada teriakan Istri Sambo lalu dijawab dengan tembakan oleh Brigadir J," jelasnya.


Namun, alibi itu beru terbangun belakangan, karena dari awal yang ada hanya tembak menembak.


"Bharada E di atas dan Brigadir J di bawah karena posisinya di atas jadi lebih enak menembak dibanding yang di bawah sehingga Brigadir J tersungkur," imbuhnya.


Tapi intinya, lanjut Refly ketika dia mendekati dalam jarak dua meter lalu menghabisi nyawa Brigadir J.


"Hal itu yang menjadi persoalan, tapi belum tentu Bharada E ya sesuai obstruction of justice yang saya katakan."


Bharada E, ungkap Refly harusnya bisa jadi tersangka karena dia melakukan ekseskusi pembunuhan baik sengaja maupun tidak sengaja.


"Nanti akan dibuktikan dipengadilan, atau dia masuk kelompok obstruction of justice yang menghalang-halangi proses peradilan," bebernya.


Terlebih saat ini, lanjut mantan Komisaris BUMN ini bahwa perkembangan terakhir Bharada E tidak di LPSK.


"Dia ditarik lagi ke kesatuannya yaitu Mako Brimob, mudah-mudahan Bharada E tidak menjadi objel yang sedang dalam tanda kutip dikorbankan atau diskenariokan untuk menyelamatkan orang-orang tertentu," tandasnya.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close