Tak Hanya KM 50, Pola Kasus Brigadir J Juga Sama Seperti Dua Kasus ini, Ahli Singgung Kebenaran: Pintu Masuknya...

Tak Hanya KM 50, Pola Kasus Brigadir J Juga Sama Seperti Dua Kasus ini, Ahli Singgung Kebenaran: Pintu Masuknya... 

KONTENISLAM.COM - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, kasus Brigadir J terdapat banyak rekayasa, setelah dilakukan penyelidikan mendalam terduga otak pembunuhan pun ditemukan, yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan empat tersangka dalam pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo, yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, Refly Harun menyinggung mengenai negara yang tidak dipenuhi orang jujur, serta beberapa berorientasi dengan uang dan mendapatkan sumber pendapatan yang mudah.

"Dekat-dekat dengan kekuasaan, sehingga apapun bisa dilakukan untuk mendapatkan kenikmatan tersebut, termasuk juga menutupi kebenaran."

"Atau bahkan membela yang jelas-jelas zalim misalnya, ini yang sebenarnya kita berharap mereka-mereka terketuk hatinya untuk setiap pada kebenaran dan keadilan," bebernya.

Dia juga menyebut bahwa pola serupa dalam kasus Brigadir J juga digunakan dalam kasus KM 50 yang menyebabkan tewasnya 6 laskar FPI, pembunuhan Munir, serta kasus Novel Baswedan.

"Karena kalau kita bicara kebenaran maka pintu masuknya adalah pikiran yang logis dan rasional, jadi kalau melihat Brigadir J, waduh ini polanya sama melihat KM 50."

"Melihat Munir juga kurang lebih sama, melihat Novel Baswedan kurang lebih sama," pungkasnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (16/8).[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close