Telak! Hakim Putuskan Habib Bahar Tak Berbohong, Said Didu: Jika Semua Orang Berbohong Diadili, Sepertinya Ada yang Bisa Dipenjara Seumur..
Said Didu menyindir jika semua orang berbohong diadili, maka ada seseorang yang bisa dipenjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan Said Didu lewat akun Twitter pribadinya, pada Selasa 16 Juli 2022.
"Kalau semua yg berbohong diadili dan dipenjara, sepertinya ada yg bisa dipenjara seumur hidup," ujar Said Didu.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan terdakwa Habib Bahar Bin Smit tidak terbukti melakukan kebohongan seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Habib Bahar dinilai hanya menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021 dan berpotensi menyebabkan keonaran.
JPU mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dakawaan itu terkait ceramah yang disampaikannya ke jamaah. Saat itu, Habib Bahar mengungkapkan Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Ia juga mengatakan, enam anggota laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, dibunuh, disiksa, dan dicabut kukunya.[wartaekonomi]