Terbongkar! Bharada E dari Awal Sudah Diduga Pembunuh Brigadir J, Tapi Baru Dijadikan Tersangka: Sepertinya Sudah...

Terbongkar! Bharada E dari Awal Sudah Diduga Pembunuh Brigadir J, Tapi Baru Dijadikan Tersangka: Sepertinya Sudah...


KONTENISLAM.COM - 
Akademisi Cross Culture Ali Syarief menyoroti soal peristiwa yang melibatkan nama Bharada E serta menewaskan salah satu anggota kepolisian Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Hal tersebut ditanggapi Ali Syarief melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Ali Syarief menyenggol soal dugaan terhadap Bharada E sebagai pelaku di awal-awal peristiwa sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Ali Syarief juga mengherankan soal Bharada E yang baru dijadikan tersangka sebulan kemudian saat peristiwa terjadi.


"Bharada E, sejak awal diduga oleh Polisi sbg pelaku Pembunuhan Brigadir J, hampir sebulan, baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali Syarief melalui akun Twitter pribadi miliknya, dikutip Jumat (5/8).


Kemudian, Ali Syarief juga mengungkapkan bahwa kemungkinan nama-nama terduga lainnya juga sudah ada.


"Dlm sebulan, gonjang-ganjing kasus ini, mengemuka-menasional. Banyak pihak, sepertinya sdh mengantongi terduga2 yang lain. Bakal Seru," ungkap Ali Syarief.


Sementara itu, diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memberikan pernyataan soal penahanan terhadap Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia menyebut bahwa Bharada E akan ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.


"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," ujar Andi Rian.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

 

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.


Di samping itu, dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close