Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Belum Bisa Ditahan: Karena Masih Ada Surat Sakit yang..
KONTENISLAM.COM - Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jhon Sitorus meminta Brigadir J tenang di alamnya karena perlahan fakta pembunuhannya sudah mulai terbongkar.
Hal itu disampaikan Jhon Sitorus lewat akun Twitter pribadinya, pada Jumat 19 Agustus 2022.
"BREAKING NEWS, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi sebagai TERSANGKA Pembunuhan Brigadir J. Skor 10-0 untuk Brigadir J. Tenanglah disana lae biar kami MENGULITI sampai BERSIH disini," ujar Jhon Sitorus.
"Terimakasih @ListyoSigitP, bersihkan SEBERSIH2NYA," imbuhnya.
Jhon Sitorus mengatakan istri Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Putri Candrawathi TERBUKTI ada di TKP dan MERENCANAKAN PEMBUNUHAN Brigadir J bersama Ferdy Sambo. Ini artinya saat di Magelang, Putri sudah merencanakan pembunuhan Brigadir J," ujar dia.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Sambo belum bisa ditahan polisi.
"Brigadir J bahkan masih membantu bu Putri beres2 didetik terakhir PEMBUNUHANNYA. TAK DITAHAN, Putri Candrawathi belum dapat DITAHAN oleh POLRI karena masih ada SURAT SAKIT yg belum habis MASA BERLAKUnya," pungkasnya.
TAK DITAHAN
Putri Candrawathi belum dapat DITAHAN oleh POLRI karena masih ada SURAT SAKIT yg belum habis MASA BERLAKUnya pic.twitter.com/T1JsHBKvNY
— Jhon Sitorus (@Miduk17) August 19, 2022
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasun Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Status hukum istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu disampaikan melalui konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (19/8/2022).
Status baru Putri Candrawathi itu diumumkan setelah Timsus melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali pada pekan ini. Pemeriksaan Putri berlangsung antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).[wartaekonomi]