Tukang Sayur di Kupang Ngaku Ditangkap saat Nonton Video Kasus Sambo

 

KONTENISLAM.COM - OK (42), tukang sayur di Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang jadi tersangka kasus judi online mengaku ditangkap polisi saat sedang menonton video berita di ponselnya tentang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kepada CNNIndonesia.com, OK mengatakan saat ditangkap polisi pada Sabtu (20/8), tidak sedang bermain judi online.

 

"Tidak (sedang main judi online), waktu Pak polisi datang (tangkap), (saya) sementara nonton Ferdy Sambo di HP. Kasusnya Ferdy Sambo," ujar OK, Rabu (23/8).

 

OK menuturkan, saat menangkap dirinya, polisi menggeledah tasnya dan menemukan uang Rp75 ribu. 

 

Namun, kata OK, uang yang disita itu bukan hasil permainan judi, melainkan uang hasil jual sayur.

 

"Bukan uang judi, itu uang (hasil jualan) sayur," kata OK sedih.

 

Di lain sisi, ia mengakui bermain judi togel. 

 

Namun, saat ditangkap polisi, ia sedang tidak mengisi judi togel.

 

OK pun mengatakan ia tidak tiap hari bermain judi togel. 

 

Ia mengaku melakukannya sekadar mengisi waktu luang atau saat rehat setelah berjualan sayur.

 

"Saya isi (bermain judi togel) jika ada enak (sedang mendapat mimpi) saja," ujarnya.

 

OK mengatakan bermain judi togel secara pribadi dan tidak pernah menerima titipan orang orang lain. 

 

Ia juga mengaku tidak tahu bahwa permainan togel adalah praktik judi online.

 

"Tidak pernah ada orang yang titip, saya isi (togel) sendiri," katanya.

 

Dia mengatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polresta Kupang Kota sejak Senin (22/8). 

 

OK berharap permohonannya dikabulkan agar bisa kembali mengasuh keempat anaknya.

 

Diberitakan, Jatanras Polresta Kupang Kota menangkap enam pelaku perjudian online pada Sabtu. 

 

Selain OK, lima orang lainnya yang ditangkap adalah JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23), dan JP (38).

 

OK dan JP dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang permainan judi sebagai pencaharian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

 

Sementara empat tersangka lainnya dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close