Viral Eks Perwira TNI Ruslan Buton Sindir Menohok Ferdy Sambo: Dia Pantas Disebut Keji - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Viral Eks Perwira TNI Ruslan Buton Sindir Menohok Ferdy Sambo: Dia Pantas Disebut Keji

KONTENISLAM.COM - Mantan perwira TNI Ruslan Buton baru-baru ini melontarkan sindiranya kepada Irjen Ferdy Sambo.

 

Lontaran sindiran Ruslan Buton kepada  Ferdy Sambo diketahui melalui video yang diunggah pada akun media sosisal Twitter @kr1t1kp3d45_pro pada Kamis, 25 Agustus 2022.

 

Dalam video tersebut, Ruslon mengatakan jika Ferdy Sambo tidak layak menjadi jenderal karena perbuatanya yang dinilai kejam. 

 

Sebagaimana diketahui, jika Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J, mantan kadiv Propam tersebut terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dengan dijerat pasal 340 KUHP.

 

"Sambo ini b******n hanya pangkatnya tapi saya tidak lihat dia seorang Irjen. Dia seorang b******n, bengis, b****b, keji itu ada didalam dirinya sambo," ucap Buton ditulis pada Jumat, 26 Agustus 2022.

 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Buton turut menyinggung kasus pembataian para Jenderal oleh para komunis pada tahun 65.

 

"Dia lebih b*****b dari PKI, peristiwa tahun 65 para jenderal dibantai secara sadis oleh komunis. Peristiwa 2022 Jenderal bantai ajudan," ungkapnya

 

Buton secara terus terang jika ada seorang yang tersinggung dengan pernyataanya mengenai Ferdy Sambo berarti orang tersebut merupakan komplotanya. 

 

Mantan TNI tersebut menjelaskan alasanya menyuarakan tersebut sebagai bentuk cinta dan peduli kepada kepolisian. 

 

Seperti diketahui, karir Ruslan Buton berakhir setelah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga yang bernama La Gode pada 27 Oktober 2017. 

 

Diketahui La Gode merupakan petani cengkeh yang mencuri singkong parut sebanyak 5 kilogram atau harganya sekitar Rp 20 ribu. 

 

Setelah itu, La Gode ditahan di pos Satgas dan Ruslan beserta rekan-rekannya menjalankan penganiayaan kepadanya hingga dinyatakan meninggal dunia.

 

Ia ditangkap di Jalan Poros, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. 

 

Ruslan dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 dan mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dari Pengadilan Militer Ambon.

 

Sebelumnya,  Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). [FIN]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close