Waduh! Padahal Bharada E Bakal Ditahan Bareskrim, Eh Ada yang Nyeletuk: Kasus Ini Gak Bakal Terungkap, Sama dengan Kasus...

Waduh! Padahal Bharada E Bakal Ditahan Bareskrim, Eh Ada yang Nyeletuk: Kasus Ini Gak Bakal Terungkap, Sama dengan Kasus... 

KONTENISLAM.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti terkait pegakuan dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Hutabarat atau Brigadir J.

Refly Harun menegaskan bahwa pengakuan dari Bharada E soal penembakan pada Brigadir J jangan sampai hanya untuk melindungi pihak tertentu.

"Jadi tidak ada lagi kondisi yang membuat dia harus membela diri lagi karena lawan sudah tersungkur dan dihabisi. Ini jangan sampai kemudian pengakuan dibuat untuk melindungi seorang tertentu, kepentingan tertentu dan hanya untuk membenarkan ada kepala ditembak yang tembus ke hidung," tutur Refly Harun melalui akun YouTube pribadi miliknya, Jumat (5/8).

Sementara itu, di media sosial Twitter, akun dengan nama @sukmajati__jati justru mengatakan bahwa pengakuan dari Bharada E hingga dijadikannya dia tersangka tidak akan bisa mengungkap kasus tersebut hingga ke akarnya.

Bahkan, akun tersebut menyebut bahwa kasus yang menewaskan Brigadir J dengan 5 tembakan peluru akan senasib dengan Munir.

"Kasus ini tidak bakal terungkap, sama dengan kasus Munir," ungkapnya.

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memberikan pernyataan soal penahanan terhadap Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia menyebut bahwa Bharada E akan ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," ujar Andi Rian.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Di samping itu, dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Kasus ini tidak bakal terungkap, sama dengan kasus Munir.. pic.twitter.com/dCDfpxI2dO
— Sukma.???????? (@sukmajati__jati) August 4, 2022 

[wartaekonomi

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close