Waduh! Pelecehan Seksual Diumbar Padahal Tidak Ada, Putri Sambo Bisa Dapat Hukuman Lebih dari Habib Rizieq: Ancamannya Lebih Tinggi

Waduh! Pelecehan Seksual Diumbar Padahal Tidak Ada, Putri Sambo Bisa Dapat Hukuman Lebih dari Habib Rizieq: Ancamannya Lebih Tinggi 

KONTENISLAM.COM - Pakar hukum pidana, Dr. Muhammad Taufiq, membahas kemungkinan hukuman yang diterima oleh Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi merupakan istri mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, yang melaporkan tindakan pelecehan seksual.

Namun, pihak kepolisian belum lama ini mengumumkan menghentikan laporan tersebut lantaran tidak ditemukan buktinya.

Imbasnya, Putri dianggap menyebarkan berita bohong bahwa dirinya dilecehkan secara seksual dan dibayangi pasal yang berkaitan.

Muhammad Taufiq mengatakan jika terbukti tidak ada pelecehan seksual yang terjadi namun sudah diumbar, Putri bisa dikenai pasal penyebaran hoax.

Tidak hanya itu, istri Irjen Ferdy Sambo itu juga bisa dikenai pasal yang menyebutkan soal membuat keonaran.

“Kalau ternyata tidak (ada pelecehan seksual) dan sudah disampaikan ke mana-mana, dia bisa kena peraturan pidana nomor 1 tahun ’46 tentang menyebar hoax dan pasal 15 membuat keonaran,” ujar Taufiq di diskusi PKAD yang ditayangkan di kanal YouTube Refly Harun pada Selasa (16/8).

Pakar hukum tersebut lantas menambahkan bahwa ancaman hukumannya bisa lebih tinggi dari yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab, yaitu 10 tahun penjara.

“Ancamannya sama. Tapi ancamannya malah lebih tinggi sama yang diberikan kepada Habib Rizieq, 10 tahun,” tambah Taufiq.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close