Andi Arief Dilaporkan ke Bareskrim soal Video Tentang Demokrat dan Rahasia Istana oleh HMI MPO
Ahmad Latupono selaku Ketua HMI-MPO menyebut Tindakan Andi Arief diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 ayat 2 dan pasal 15.
"Kami berharap agar laporan ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ahmad Latupono, Senin, 26 September 2022.
Sebagai informasi, Pasal 14 ayat (2) UU NO. 1 tahun 1946 berbunyi "Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".
Selanjutnya, pasal 15 UU NO. 1 TAHUN 1946 berbunyi "Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun".
Dengan laporan tersebut, Ahmad Latupono berharap penegak hukum lekas memanggil pihak yang telah disebutkan untuk dimintai keterangan mendalam.
"Dan segera memanggil Andi Arief serta pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan secara intensif."
Menurut Ahmad Latupono, pernyataan Andi Arif dapat menimbulkan chaos dan kondusi yang tak kondusif.
"Sebagai elit seharusnya Andi Arif memberikan pernyataan yang teduh bukan pernyataan kontroversial provokasi, opini yang menyesatkan sehingga dapat memicu konflik sosial berlatarkan politik."
Seperti diketahui, Andi Arif dalam videonya menyebut partai-partai yang 'tidak nurut' akan dipenjarakan oleh pihak tertentu.
“Dia (SBY) sudah mendengar langsung skenario dua pasang, lalu dia melakukan pengecekan pada orang yang mendengar langsung dari mulutnya Pak Presiden. Pak Presiden hanya mau dua calon, kenapa dua calon Pak Presiden? Kan ada Anies, ada Ganjar. Oh, Anies kan sebentar lagi masuk penjara, terus partai-partai lain di KIB apa segala, kalau enggak nurut ya tinggal masuk penjara aja itu. Jahat bukan?” kata Andi Arief. ***
Sumber: hops